
Bawakan Materi Sosialisasi FKUB, Kakankemenag Sampaikan Beberapa Hal

Ket: Kakankemenag Tolitoli Muchlis ketiga dari kiri saat memberikan materi kegiatan sosialisasi FKUB di Hotel Bumi Harapan Tolitoli, Kamis (7/7/22).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis menghadiri sekaligus memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan tersebut bertemakan “Penguatan Peran Tokoh Agama Dalam Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Tolitoli” yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tolitoli yang bertempat di Hotel Bumi Harapan Tolitoli, Kamis (7/7/22).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli membawakan materi tentang “Kebijakan Kementerian Agama Dalam Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama”.
Dalam materinya Kakankemenag menjelaskan tentang Visi dan Misi Kementerian Agama. adapun Visinya yaitu Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Sedangkan misinya adalah meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu, meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan serta memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Selain itu, dijelaskan pula tentang program prioritas Kementerian Agama yaitu pertama Penguatan moderasi beragama, kedua religiosity index (Index KUB), ketiga tahun toleransi, keempat transformasi layanan umat, kelima revitalisasi KUA, keenam kemandirian pesantren dan ketujuh Cyber Islamic University (CIU).
Dikatakan Muchlis, Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Berdasarkan rumusan tersebut diatas, ada tiga unsur yang menjadi variable utama kerukunan umat beragama yaitu toleransi, kesetaraan dan Kerjasama”, ungkapnya.
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H