Sosialisasi Penulisan Ijazah, Kankemenag Morut : Ini Hal Yang Prinsipil
Morut (Kemenag Sulteng),- Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara melaksanakan Sosialisasi Penertiban/Penulisan Ijazah bagi Siswa RA, MI, MTs, dan MA di Zona Morowali dan Morowali Utara (Selasa, 01/06/2021).
Kegiatan tersebut dikuti oleh seluruh Kepala Madrasah dan guru se-kabupaten Morowali dan Morowali Utara yang dilaksanakan di aula gedung PLHUT Kementerian Agama Kab. Morowali Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi penulisan ijazah ini. Menurut Marwiah, persoalan ijazah ini adalah hal yang prinsip. Karena sangat mempengaruhi masa depan seseorang.
Pengembangan madrasah kata Marwiah, sangat penting dan salah satu titik potensialnya adalah dengan memperbaiki administrasi, termasuk salah satunya penulisan ijazah. Penulisan yang benar dalam rangka mempersiapkan pendidikan yang lebih tinggi dan mempersiapkan masa depan anak.
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaaan pada Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Irawan Hadi membawakan materi dihadapan kepala madrasah dan guru se-kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Pada awal materi, Irawan Hadi menyampaikan, saat ini banyak perubahan positif yang bisa mewujudkan madrasah menjadi lembaga pendidikan pilihan masyarakat. Jika di era 80-an sampai dengan era 90-an terjadi dikotomi pendidikan agama dan saintis. Namun saat ini, banyak regulasi baru yang membuat madrasah mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lain.
Menurut Irawan Hadi, semaju apapun madrasah, ada tiga tanggung jawab yang tidak bisa dilupakan. Tanggung jawab terhadap kesejahteraan umat muslim, tanggung jawab dalam rangka konservasi budaya-budaya Islam dan tanggung jawab sebagai pusat permberdayaan perekonomian umat.
Sebelum menjelaskan tehnik penulisan ijazah yang benar, Irawan Hadi mengungkapkan penerbitan ijazah harus dengan cermat. “Kalau ada kesalahan penulisan, dan tidak bisa diselesaikan tepat waktu, akan sangat menyakitkan” katanya. Karena ijazah akan diganti dengan Surat Keterangan Bermaterai. Dan untuk tahun 2021, batas waktu permohonan perbaikan ijazah adalah sampai dengan bulan Oktober 2021.
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024