
Wisuda RA Miftahul Falah Banggai Laut Dibuka Oleh Kasi Pendis

Ket:
Banggai Laut (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Ansar, memberikan sambutan sekaligus membuka acara Wisuda Santri Raudhatul Athfal Miftahul Falah Angkatan XI TP.2020/2021, Bertempat di Gedung Serbaguna Desa monsongan Kabupaten Banggai Laut, Sabtu (19/06).
Acara ini dihadiri oleh Pengawas MI Kemenag Banggai Laut, Camat Banggai Tengah,PJ. Kepala Desa Monsongan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Ansar menyampaikan Pendidikan RA merupakan Pendidikan Agama bagi anak usia dini untuk membentuk karakter Islami.
“Mendidik anak usia dini membutuhkan kesabaran dan keikhlasan agar dapat menjadikan anak didik yang bertaqwa serta berakhlatur kharimah” Terang Ansar
Ansar mengingatkan dengan kemajuan teknologi saat ini bisa berpengaruh pada karakter anak kita, kalau tidak dilakukan pengawasan secara ekstra, maka dari itu dibutuhkan sinergi antara guru dan orang tua.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mendidik dengan menanamkan moral agama dan memberikan contoh perilaku yang positif dalam kehidupan sehari hari .”Pesan Ansar
Pada kesempatan itu juga, Ansar memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada kepala RA dan seluruh dewan guru yang telah menyelenggarakan wisuda Raudhatul Athfal.
Sebelum acara diakhiri terlebih dahulu dilakukan pengukuhan kepada dua puluh satu peserta didik yang mengikuti wisuda, setelah itu dirangkaikan dengan foto bersama.
By (MH).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029