
KEMENAG BUOL LAKSANAKAN PEMBINAAN MAJELIS TA

Ket:
Buol (Kemenag Buol),- Sebagai Agenda kegiatan rutin Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol melaksanakan Pembinaan Majelis Ta’lim Hubbul Wathan Kecamatan Se-Kabupaten Buol. Pada tahap pertama, Kemenag buol laksanakan pembinaan pertama di enam wilayah kecamatan yang meliputi Kecamatan Tiloan, Momunu, Lakea, Biau, dan Kecamatan Gadung Pelaksanaan kegiatan Pembinaan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Hadir dalam penyampaian materi serta arahan dalam kegiatan pembinaan tersebut adalah Kepala Kemenag Kabupaten Buol Drs. H. Nadjamuddin, M.Pd dan Kepala Seksi Bimbingan Masyararakat Islam (Bimas Islam) Nurkhairi S.Ag. M.Si.
Dalam arahannya Kepala Kemenag Buol menyampaikan bahwa Majelis taklim merupakan salah satu lembaga pendidikan keagamaan khas Islam yang tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Lembaga ini hampir terdapat di setiap komunitas muslim yang keberadaannya telah banyak berperan dalam pengembangan dakwah Islam. Melalui majelis taklim, masyarakat yang terlibat didalamnya dapat merasakan betapa keberadaan lembaga ini menjadi sarana pembinaan moral spiritual serta menambah pengetahuan keislaman guna meningkatkan kualitas sumber daya muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
Jika dicermati, ternyata eksistensi majelis taklim sebagai sarana dakwah dan tempat pengajaran ilmu-ilmu keislaman memiliki basis tradisi sejarah yang kuat, yaitu sejak Nabi Muhammad SAW mensyiarkan agama Islam di awal-awal risalah beliau. Bahkan hingga kini keberadaan majelis taklim masih menjadi pilihan para pegiat dakwah sebagai sarana paling efektif dalam melanjutkan tradisi penyampaian pesan-pesan agama ke tengah-tengah umat tanpa terikat oleh suatu kondisi tempat dan maupun waktu.
Dalam prakteknya, proses pengajaran keislaman di majelis taklim sangat fleksibel, bersifat terbuka serta tidak terikat oleh suatu kondisi tempat dan waktu. Tempatnya bisa dilakukan di rumah, masjid / menasah, gedung, aula, halaman dan sebagainya. Demikian juga dengan waktu penyelenggaraanya: bisa pagi, siang, sore maupun malam hari. Fleksibelitas inilah yang membuat majelis taklim mampu bertahan sebagai lembaga pendidikan yang paling kuat dan melekat dekat dengan dinamika masyarakatnya.
Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi antara masyarakat awam dengan para mualim, dengan para ulama dan umara serta antara sesama jamaah majelis taklim itu sendiri. Sekat-sekat strata sosial lebur dalam situasi dan kondisi kepentingan dan hajat untuk bersama-sama mengikuti kegiatan pengajian yang diselenggarakan di majelis taklim.
Begitupun, meski keberadaan majelis taklim mempunyai keunggulan-keunggulan sebagai sarana dakwah dan pembinaan sumber daya umat, diakui masih memerlukan sejumlah pemikiran serta pembinaan serius dan komprehensif yang tidak hanya berorientasi pada sisi organisasi atau lembaga; namun juga mengarah pada totalitas majelis taklim. Pembinaan terhadap majelis taklim dimaksudkan untuk memaksimalkan peran dan fungsi demi sempurnya pola-pola pelaksanaan dakwah yang dilakukan lembaga yang bernama majelis taklim ini. Demikian disampaikan dalam sambutanya pada pelaksanaan kegitan pembinaan itu, pembinaan Majelis Ta’lim ini berlangsung dalam dua tahap, tahap pertama telah berlangsung dari tanggal 4 s/d 6 september 2018 dan menyusul tahap kedua yang sudah di agendakan oleh Kasi Bimas Islam Nurkhairi S.Ag, M.Si untuk mengunjungi Kecamatan Bokat, Gadung, Paleleh Barat dan kecamatan Palele. ( Iqbal )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H