
Kakankemenag Tolitoli Kukuhkan Pengurus BKM Empat Kecamatan
.jpg)
Ket: Kakankemenag Tolitoli Moh. Taslim Kukuhkan pengurus BKM Kecamatan, Senin (28/8/2023)
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Taslim yang juga sebagai ketua BKM Kabupaten Tolitoli secara resmi mengukuhkan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, Kecamatan Lampasio dan Kecamatan Ogodeide periode 2023- 2027 di Aula Kantor Kemenag Tolitoli, Senin (28/8/2023).
Dalam arahannya, Kakankemenag Moh. Taslim menyampaikan selamat kepada pengurus BKM Kecamatan yang baru saja di kukuhkan. Semoga dengan pengukuhan ini diharapkan akan membawa semangat baru dalam mengembangkan masjid sebagai pusat spritual dan sosial yang mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Taslim juga mengajak kepada pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kecamatan yang baru dikukuhkan untuk bekerja maksimal sehingga keberadaan BKM dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat.
“Kepada seluruh anggota pengurus BKM yang telah dikukuhkan, saya mengajak untuk berkomitmen membangun dan memakmurkan masjid,” ucap Taslim.
Dikatakan Taslim, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid. BKM merupakan lembaga resmi yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat islam dan tentang pentingnya peningkatan tata kelola masjid agar lebih profesional, sebab masjid secara umum selama ini dikelola apa adanya sehingga masih perlu ditingkatkan.
BKM mempunyai tujuan, fungsi serta peran yang sangat strategis terutama dalam menepis hal-hal yang negatif. Olehnya Pengurus BKM yang harus terdepan bekerjasama dan berkolaborasi dengan DMI. Dimana DMI bekerja untuk masjid sedangkan BKM isi masjid artinya bagaimana masjid itu sejahtera , bagaimana masjidnya jamaahnya aktif, majelis ta’lim bagus, TPAnya berjalan dengan baik, kata Taslim.
Lanjut dikatakan Taslim, yang kita cari disini bukan masjid yang sudah terbangun megah, yang jamaahnya bagus akan tetapi yang kita cari adalah masjid yang pembangunanya masih membutuhkan bantuan, bagaimana mensejahterakan pelayanan yang tadinya belum maksimal didalam masjid tersebut dan disitulah peranan BKM dibutuhkan, ujar Taslim
Kegiatan pengukuhan ini turut dihadiri Kasubbag TU, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Camat Lampasio dan Kapolsek Lampasio.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029