
KUA Palu Selatan dikunjungi Tim Penilai KUA teladan Prov. Sulteng

Ket:
Palu(Humas Kemenag), - Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Palu Selatan, mewakili kota Palu dalam penilaian KUA teladan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Tim dari provinsi pun melakukan verifikasi lapangan, di Kantor KUA Palu Selatan, Jalan Maleo, Rabu (12/06). Tim penilai yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, disambut oleh Kakan Kemenag Palu, H. Ma’sum, Kepala KUA Palu Selatan, Tasdir Lasada, Kepala Seksi Bimais, H. Mun'im Godal, segenap unsur Kemenag Palu , Penyuluh dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kakan Kemenag Palu , H. Ma’sum, menjelaskan, KUA kecamatan, merupakan garda terdepan bagi kemenag. Mayoritas tugasnya sangat menyentuh kepada masyarakat.
“Perlu kami laporkan kepada bapak KaKanwil bahwa KUA Palu Selatan ditunjuk sebagai wakil Kota Palu dalam lomba KUA teladan tingkat Provinsi Sulteng berdasarkan hasil lomba KUA tingkat kota Palu. KUA Palu Selatan tampil berdasarkan juknis sehingga tak perlu mengeluarkan anggaran yang begitu besar” jelasnya.
“Saat ini KUA Palu Selatan sudah masuk wilayah Kecamatan Mantikulore (berdasarkan pemekaran kecamatan), sehingga KUA Palu Selatan ini harus mencari kantor yang berada diwilayah Palu Selatan. Sementara KUA Mantikulore bisa memilih berkantor di sini (KUA Palu Selatan sekarang) atau memilih berkantor di KUA palu Timur” tambah Ma’sum.
Sementara Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, menyampaikan arahan, tentang pentingnya ketulusan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Menjadi seorang ASN itu mesti ikhlas, bersedia ditempatkan dimana saja. Entah itu dikota maupun didaerah Karena kita harus yakin dibalik pengalaman itu banyak hikmah yang didapatkan ,” ujar Rusman.
Terkait perlombaan, ada tiga objek yang dinilai, managerial, inovasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kanwil Kemenag Sulteng juga berharap, dengan penilaian KUA teladan ini, menjadi motivasi bagi seluruh KUA di Sulteng, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Fuad&Muzabir)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029