
60 Santri Ponpes Raudatul Fitra Ikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Usia Remaja Sekolah

Ket:
Morowali Utara( Kemenag Sulteng),- Sebanyak 60 santriawan - santriwati Ponpes Raudatul Fitra Kabupaten Morowali Utara mengikuti Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji di Masjid Ponpes Raudatul Fitrah.
Kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini. kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.
Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Morowali Utara H. Abd. Mun'im, dalam bimbingan dan arahan mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Olehnya pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.
Menurut kakankemenag bahwa saat ini yang paling penting bagi remaja adalah rajin belajar dan menuntut ilmu, mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah lewat guru dan lewat ketua Yayasan ikuti dan taati serta dengarkan. Lebih lanjut, bagaimana remaja saat ini membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap untuk membangun keluarga, ujarnya.
Kakan Kemenag menitip pesan kepada para peserta kegiatan untuk lebih memahami, lebih mengerti dan lebih memiliki persiapan mental yang lebih baik untuk menghadapi pembentukan ikatan rumah tangga dalam bentuk pernikahan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan generasi muda yang tangguh yang akan melanjutkan pembangunan bangsa.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029