
Kakankemenag Bangkep Buka Kegiatan Pembekalan Enumerator Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama

Ket: pembekalan enumerator survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB)
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng),-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan (Kakankemenag Bangkep), H. Sofyan Arsyad, membuka kegiatan pembekalan enumerator survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) 2024 di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Senin, 25 Maret 2024.
Acara ini dilaksanakan di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kemenag Bangkep. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Faisal, SH. MH, yang bertindak sebagai narasumber dari Balai Litbang Agama Makassar.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Bangkep, Sofyan Arsyad menyambut baik dengan terpilihnya Banggai Kepulauan sebagai salah satu lokasi survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Ia menegaskan bahwa survei ini memiliki tiga fokus utama, yaitu toleransi, kerjasama, dan kesetaraan, yang merupakan nilai-nilai penting dalam membangun kerukunan antar umat beragama.
.jpeg)
Selain itu, Kakankemenag menekankan bahwa tujuan dari survei ini adalah untuk mengetahui dan mengukur indeks kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Hasil dari survei ini akan menjadi acuan untuk menentukan sejauh mana kesadaran dan kekuatan kerukunan antar umat beragama di masyarakat.
“Survei ini akan menjadi landasan untuk menentukan apakah masyarakat kita sudah memiliki pondasi yang kuat dan kesadaran yang tinggi dalam memelihara kerukunan antar umat beragama” tutur Sofyan.
Ia juga berharap melalui kegiatan ini, dapat tercipta lingkungan yang harmonis dan saling menghormati antar umat beragama di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Acara pembekalan enumerator survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) ini menjadi langkah awal dalam proses pengumpulan data yang akan menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kebijakan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama di Indonesia khusunya di Banggai Kepulauan.
Dengan pembekalan ini, diharapkan para enumerator dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan profesional dalam mengumpulkan data yang akurat dan representatif, demi tercapainya hasil survei yang akurat dan bermanfaat bagi pembangunan masyarakat Banggai Kepulauan yang harmonis dan beradab.

.jpeg)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H