
Kakanwil Kemenag: Implementasikan Nilai-nilai Moderasi Beragama Dalam Kehidupan sehari-hari

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha
Palu (Kemenag Sulteng) - Moderasi beragama merupakan program unggulan Kementerian Agama. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang berbagai macam suku, adat istiadat, agama dan kepercayaan. Olehnya moderasi beragama merupakan ikhtiar Pemerintah untuk membentuk karakter moderat yang beragama.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, saat membuka dialog kerukunan intern umat Hindu dan pembinaan moderasi beragama di hotel Paramasu, Kamis 23 Mei 2024.

Sebagai umat beragama lanjutnya, harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari dengan menumbuhkan rasa adil, memiliki komitmen kebangsaan yang kuat, toleran, anti kekerasan, melindungi martabat kemanusiaan, menerima tradisi serta taat konstitusi. Apabila ini dikedepankan maka akan menuju pada masyarakat yang harmonis, rukun dan damai, ujarnya.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Dalam Peraturan Presiden tersebut penguatan moderasi beragama tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama tetapi menjadi tugas seluruh Lintas K/L. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai, dan toleran di tengah masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, ungkap Ulyas Taha.

Olehnya melalui kegiatan ini saya meminta para tokoh agama Hindu untuk berperan membangun kehidupan umat yang lebih baik dan mengajak umatnya meninggalkan hal-hal yang tidak baik. Semoga kegiatan ini membawa kebaikan untuk umat Hindu di Sulawesi Tengah yang kita cintai, tandasnya.
Pembimas Hindu dalam laporannya menyatakan kegiatan ini sangat penting dan menjadi program unggulan Bimas Hindu Kemenag Sulteng dalam rangka membangun kerukunan umat beragama baik secara intern antar umat maupun dengan pemerintah. Selain itu kegiatan ini untuk menyamakan persepsi kita tentang arti dari pada toleransi dan arti tentang kerukunan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang kerukunan serta moderasi beragama khususnya bagi umat Hindu yang ada di Sulawesi Tengah.
Workshop ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 23 s.d 25 Mei 2024, diikuti 40 peserta dari Kab/Kota se Sulteng. Hadir dalam kegiatan Ketua PHDI Sulteng, Ketua Wanita Hindu Dharma Indonesia Sulteng, Ketua Badan Dharma Dana Nasional Sulteng, Ketua Peradah Sulteng, Ketua KMHDI Sulteng, Ketua PHDI Kota Palu, Ketua WHDI Kota Palu dan Ketua Peradah Kota Palu.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029