Kakankemenag Donggala Buka Bimbingan Teknis E-Learning Madrasah Di MTsN 1 Labuan
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) 1 Donggala, Dedi Hariyadi, membuka Bimbingan Teknis E-Lerning Madrasah tahun 2021, di MTs Negeri 1 Donggala Labuan, Sabtu ( 02/10).
Dalam arahannya, H. Rusdin, mengatakan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 285.1 tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diberitahukan sejak awal pemberlakuan masa belajar di rumah bagi siswa Madrasah selama darurat pencegahan Covid-19, maka disampaikan aplikasi e-lerning di Madrasah yang disiapkan oleh Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah secara gratis, terangnya.
Terkait hal itu, untuk mengefektifkan pemanfaatan aplikasi e-Learning di Madrasah pada semua tingkatan di seluruh jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kemenag Kabupaten /Kota dan Madrasah pada semua tingkatan sesuai kewenangannya masing-masing, ujarnya.
Olehnya itu, setiap Madrasah lanjut Rusdin, harus memperhatikan dan menindaklanjuti barbagai ketentuan antara lain memastikan agar pemanfaatan aplikasi e-learning oleh Madrasah di wilayah kerjanya masing-masing mengalami peningkatan dari waktu kewaktu pada masa darurat Covid-19. Selain itu Madrasah diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi e-Learning sebagai selusi untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara daring dalam menindaklanjuti aktivitas belajar dari rumah, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Donggala, Dedi Hariyadi, mengungkapkan mengoptimalisasikan pemanfaatan e-Learning oleh Madrasah agar dilakukan dengan mengintensifkan sosialisasi dan bimbingan Madrasah untuk mengoperasikan aplikasi e-Learning yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama RI, ungkapnya.
Bimtek ini dihadiri oleh para guru dan operator dari Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta, bertujuan untuk melatih para guru dalam mengoperasikan e-learning, sehingga selama pelaksanaan pembelajaran siswa di rumah setiap peserta didik dapat terlayani oleh guru melalui pembelajaran e-learning selama siswa belum bisa ke sekolah, tutup Dedi.
- 1 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 2 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.