
Kemenag Poso Gelar Upacara 17 Bulan Berjalan, Kasi Pendis Tegaskan Kedisiplinan ASN Wajib Ditingkatkan

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso menggelar Upacara 17 Bulan Berjalan Mei 2023, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kemenag Poso, Rabu (17/05). Bertindak selaku inspektur upacara, Kasi Pendis, Sutami M. Idris, M.Pd.I.
Kasi Pendis, Sutami menyebut upacara 17 bulan berjalan merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan KanKemenag Poso. Selain itu, kata Sutami, upacara dapat menjadi momentum untuk menyampaikan pesan dan instruksi pimpinan terkait kontrol terhadap perbaikan kinerja dan kedisiplinan ASN.
"Upacara ini menjadi wadah atau momen untuk menyampaikan pesan-pesan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja dan kedisiplinan” kata Sutami.
Kasi pendis menekankan agar ASN wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya karena kak kita sudah diberikan, maka kita harus tunduk kepada seluruh aturan, sanksi pegawai harus ditegakkan dalam rangka membentuk ASN yang disiplin.
"Mari lakukan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab sehingga tujuan sejahtera bersama itu bisa di capai" tandasnya.
Lanjut disampaikannya, upacara tersebut mesti menjadi sebagai momentun untuk dijadikan informasi dan evaluasi sekaligus ajang silaturahmi antara sesama aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso.
Upacara diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)dan Non ASN Kantor Kemenag Poso.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H