
Manasik Sepanjang Tahun di Luwuk Banggai

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Muchlis Aseng di dampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Ma'sum membuka kegiatan Manasik sepanjang tahun, Sabtu, 5/8/2023.
Muchlis mengingatkan calon jamaah haji tahun 2024 dan 2025 untuk lebih mempersiapkan diri dan mampu semakin mandiri dalam menunaikan ibadah haji nantinya.
Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi Sulteng H. Ulyas Taha, H. Asri Abasa dan Perwakilan KKP Kesehatan kelas III Luwuk bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini. Setelah membawa materi terakhir Kakanwil akan langsung menutup kegiatan.
Kakanwil memaparkan UU nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 13 tahun 2021. Secara garis besarnya untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Di harapkan menjadi pemantik agar jamaah mencari tahu tentang haji. Kakanwil juga menegaskan untuk membaca referensi pedoman haji yang dikeluarkan Kemenag, karena penjelasannya sangat detail sehingga jamaah lebih mampu mandiri dan lebih memahami langkah langkah serta rukun rukun yang harus di jalani.
Untuk moderator. Ma'sum di daulat memimpin diskusi kegiatan Manasik haji tahun 2023 yang menghadirkan 100 calon jamaah haji dan pendampingnya.
Sebelum memulai diskusi, Ma'sum mengajak untuk bertalbiyah bersama dan memberikan arahan agar calon jamaah haji mempelajari dengan baik tentang haji agar mampu beribadah secara mandiri di Mekkah dan Madinah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029