
Kakanwil : Penyuluh Agama Garda terdepan memberikan bimbingan dan pembinaan pada umat beragama

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke.
Palu(Kemenag Sulteng),- Penyuluh Agama baik PNS maupun Non PNS merupakan garda terdepan kementerian agama dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada umat beragama.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, saat membuka Pemilihan Penyuluh Teladan Tingkat Provinsi Sulteng PNS dan Non PNS bertempat di Aula Kanwil Kemenag, selasa(25/6/2019).
kegiatan ini merupakan salah satu program kementerian agama, yang setiap tahunnya dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pertama, penyuluh agama sebagai motivator. Olehnya itu, sebagai motivator harus memberikan motivasi kepada masyarakat bagaimana hidup yang baik ditengah-tengah keberagaman dimasing-masing wilayah kita.
Kedua penyuluh agama sebagai inspirator. ketika memberikan penyuluhan harus banyak inspirasi yang muncul. olehnya sebagai penyuluh agama tidak ada kata berhenti untuk belajar menuntut ilmu pengetahuan.
Kemudian, Ketiga penyuluh agama sebagai dinamisator. sebagai penggerak bagaimana masyarakat bisa menjadi masyarakat yang beriman dan bertaqwa dalam ridho Allah swt.
Keempat penyuluh agama sebagai komunikator. Komunikasi yang baik ada persoalan persoalan didaerah terkait masalah keagamaan, kalianlah yang memberikan bimbingan dan pembinaan.
“ saya harapkan pada penyuluh agama untuk menyampaikan dakwah yang menyejukan, islam itu adalah rahmat bagi diri kita, keluarga, masyarakat bangsa dan negara “ pesan Kakanwil.
Selanjutnya, Kelima penyuluh agama bisa melakukan evaluator. penyuluh agama harus menggunakan pisau analisis tentang fungsi manajemen Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
Hadir pada kegiatan ini Kabid Bimais Kemenag Sulteng beserta jajarannya, Kabid Pakis serta Dewan Juri. (san)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029