Perkuat Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Kemenag Morowali Sinergi dengan Bakesbangpol dan FKUB
Morowali (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Morowali melakukan penguatan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Langkah ini diambil sebagai sinergi dan tanggapan atas meningkatnya pendirian rumah ibadah di Morowali yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (23/8/2024) di Aula Gedung Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Morowali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tokoh agama, pemerintah daerah, Forkopimda, camat, kades, serta perwakilan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Morowali, Marwiah, dalam sambutannya menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang diatur dalam PBM tersebut.
"Pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi menjaga kerukunan antarumat beragama di Morowali. Setiap proses pendirian harus melibatkan koordinasi yang baik antara pemerintah, FKUB, dan masyarakat setempat," ujarnya.
Marwiah juga mengapresiasi sinergi antara Bakesbangpol, Kementerian Agama, dan FKUB Kabupaten Morowali dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait pentingnya mengikuti aturan yang berlaku dalam pendirian rumah ibadah.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Morowali, Basir Salam, dalam sambutannya juga menegaskan kembali pentingnya PBM tersebut.
"Kita perlu menyegarkan kembali pemahaman akan aturan ini, mengingat banyaknya kasus pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai prosedur," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini dirancang untuk menjaga harmoni sosial dan memastikan bahwa setiap pendirian rumah ibadah dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
Kegiatan penguatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki situasi dan mencegah terjadinya konflik terkait pendirian rumah ibadah di Morowali. Semua pihak yang hadir sepakat bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menjaga kerukunan dan kedamaian di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami dan mengaplikasikan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dalam setiap proses pendirian rumah ibadah di Kabupaten Morowali, demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan damai.
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M