
Kemenag Sulteng Buka Peluang Lebar untuk Pendirian Pondok Pesantren

Ket: Kakanwil saat memberikan pernyataan dihadapan media
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Mohsen Alaydrus menyampaikan bahwa santri saat ini tidak hanya dituntut menguasai ilmu agama, namun juga harus memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
"Pesantren tidak lagi sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat inovasi yang mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan modern," ujarnya Selasa 22 Oktober 2024, usai apel peringatan Hari Santri.
Menanggapi hal itu, Ia memaparkan bahwa Kemenag mendorong terbukanya peluang agar pondok pesantren semakin bertumbuh dan berkembang, khususnya di Sulawesi Tengah.
”Kami membuka kesempatan dan memudahkan izin pondok pesantren, dan madrasah diniyah, di Sulawesi Tengah insyaAllah kalau perlu 500 izin kita siapkan untuk pendirian lembaga pondok pesantren dan madrasah diniyah,” ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk dijadikan semangat dan dorongan, kepada para pengurus dan menyelenggarakan pondok pesantren. Menurutnya izin pendirian pondok pesantren itu mudah, pemberian izin tersebut guna mendorong tumbuhnya generasi santri yang berkualitas.

Pentingnya Pengawasan
Di sisi lain, menghadapi berbagai kasus di pondok pesantren, Mohsen menegaskan Kemenag telah melakukan deklarasi pesantren ramah, selain itu juga melakukan berbagai pelatihan kepada para pengasuh pondok pesantren, dalam konteks wawasan ramah santri.
"Kami terus memperkuat pengawasan di pondok pesantren. Keamanan dan kenyamanan dalam proses pendidikan santri adalah prioritas utama tentunya yang terpenting adalah masyarakat juga itu memberikan perhatian kepada Pesantren, orang tua santri ikut bersama-sama melakukan Pemantauan untuk pengawasan langsung maupun pengawasan secara tidak langsung dari pemerintah," pungkasnya.
Peringatan Hari Santri tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dipusatkan di lapangan Alkhairaat Palu, diikuti Santri dari pondok pesantren dan madrasah di Kota Palu. Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029