
Pentingnya Penguatan Literasi Beragama Bagi Kepenghuluan

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) -Kakanwil Kemenag Sulteng yang diwakili oleh Kabid PHU Kanwil, H. Lutfi Yunus memberi sambutan dan membuka kegiatan Penguatan Literasi Beragama Bagi Kepenghuluan yang dilaksanakan oleh Seksi Kepenghuluan bidang Bimais Kanwil Kemenag Sulteng bertempat di Hotel Santika, Jum'at, 19/11/2021.
Kakanwil Kemenag Sulteng yang diwakili oleh Kabid PHU, H. Lutfi Yunus mengatakan bahwa Penghulu harus memberikan teladan pada masyarakat karena masyarakat menilai bahwa penghulu dapat memahami persoalan pernikahan dan memahami penghulu adalah seorang da'i yang memahami persoalan agama Islam dan masyarakat.
Lutfi menjelaskan bahwa jabatan penghulu mempunyai keahlian tersendiri yang mampu memberikan teladan dan menyelesaikan masalah di masyarakat serta menjadi garda terdepan.
"Dalam era milenial para penghulu dituntut mampu memahami Iptek disamping menguasai bidang keilmuannya" kata Lutfi
H. Lutfi juga mengharapkan agar penghulu dapat memahami perkembangan regulasi dan dapat bekerjasama serta berkoordinasi pada lintas sektoral dengan Pemda setempat dan pemerintah kecamatan.
Taufik Abd. Azis melaporkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar para penghulu memahami Tugas dan fungsi (Tusi) sebagai penghulu dalam melakukan tugasnya.
"Penghulu menjadi ujung tombak mengijab kabulkan pernikahan sehingga perlu dibekali dengan persiapan melaksanakannya dengan memiliki referensi yang cukup untuk melaksanakan Tusi" kata Taufik
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta berasal dari empat Kab./Kota yaitu : Kab Parigi, Sigi, Donggala dan Kota Palu yang masing-masing mengirimkan 5 pesertanya, dilaksanakan pada hari Jum'at, 19/11/2021.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029