
Bupati Parimo Resmikan Pentasbihan Rumah Ibadah Jemaat GKST di Lemusa

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng)- Bupati Parigi Moutong yang diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra, H. Samin Latandu resmikan pentasbihan rumah ibadah jemaat GKST Maranatha Lemusa, Minggu 16 Januari 2022 di halaman gedung Gereja Maranatha Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan
Peresmian rumah ibadah jemaat GKST Maranatha tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan gedung sebagai tanda gedung gereja resmi digunakan.
Dalam sambutannya Bupati Parigi Moutong yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra mengimbau kepada seluruh komponen warga beserta jemaat GKST Maranatha Lemusa untuk selalu menjaga dan merawat gedung gereja ini dengan sebaik-baiknya.
Gedung gereja ini segera di manfaatkan sepenuh hati sebagai sarana peribadatan dan persekutuan jemaat untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta tuhan semesta alam, Ungkapnya
Selanjutnya kata Samin, dengan keberadaan gedung gereja ini semoga jemaat semakin terpacu untuk semakin rajin dan taat beribadah dalam melayani Tuhan dan nantinya dapat menumbuhkan kualitas iman yang lebih baik.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan DPRD Parigi Moutong, Penyelenggara Bimas Kristen Kantor Kemenag Parigi Moutong, TNI-Polri, Camat Parigi Barat, dan Kepala Bagian Kesramas Setda Kab Parigi Moutong. (Ahdal/Foto Humas Pemda Parimo)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029