
Sosialisasi WHO, Kakankemenag Balut Riatman: Indonesia Sebagai Industri Halal Global

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin memberikan sambutan sekaligus membuka Pelaksanaan Sosialisasi Program Sertifikasi Halal pada Pelaku Usaha di Desa Wisata Desa Pasir Putih Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin memberikan sambutan sekaligus membuka Pelaksanaan Sosialisasi Program Sertifikasi Halal pada Pelaku Usaha di Desa Wisata Desa Pasir Putih Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut, Sabtu (04/05/24).
Mengawali sambutannya Riatman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Kegiatan ini dilakukan secara daring, serentak di 3000 Desa Wisata se- Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Pokdarwis, dan P3H Auditor Halal, terangnya.
Lebih lanjut, Riatman menyampaikan bahwa Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global.
Sosialisasi Program Sertifikasi Halal Khusus di Kabupaten Banggai Laut saat ini dilaksanakan di dua tempat Desa Wisata, yakni Desa Wisata Pasir Putih Kecamatan Banggai dan Desa Wisata Kendek Kecamatan Banggai Utara.
Adapun pelaksanaan kegiatan di Desa Wisata Kendek bertempat di Lokasi Wisata Pantai Lambangan Pauno yang pelaksanaannya dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Balut Ramudin Kadja.

Dalam sambutannya, Kepala Subbagian Tata Usaha yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal Kabupaten Banggai Laut menyampaikan Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan dimana tahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
“Terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2024 seluruh pelaku usaha Makanan, Minuman dan Jasa Penyembelihan Hewan Wajib memilik Sertifikasi Halal” tegasnya.
Ramudin juga menyampaikan apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka akan terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.
.jpeg)
Hal ini dikuatkan kembali oleh Pendaping Proses Produk Halal (P3H) Eka Susilowati dalam materinya menyampaikan bahwa Jika pelaku usaha produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan belum memiliki sertifikasi halal lewat dari 18 Oktober 2024, mereka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga larangan penjualan produk.
“Ada dua sanksi kalau di tanggal 18 Oktober 2024 mereka belum memiliki sertifikasi halal, yaitu sanksi pertama berupa pemberian informasi berupa teguran dan peringatan secara lisan atau tulisan, dan sanksi kedua produknya tidak boleh lagi beredar, ungkap Eka.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi program sertifikasi halal tersebut Kadis Pariwisata diwakili oleh Kabid Multimedia dan Design, Kabid Destinasi Wisata, Kadis Koperindag diwakili oleh Kabid UMKM, MUI Banggai Laut, Kepala Desa Kendek dan Kepala Desa Pasir Putih, dan Pelaku Usaha Desa Kendek dan Pasir Putih. (SU)

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029