
Kepala Kemenag Donggala Harap Kinerja dan Disiplin Ditingkatkan

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, bertindak sebagai pembina upacara pada hari kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air tanggal 17 bulan berjalan
Donggala (Kemenag Sulteng) - Upacara Hari Kesadaran Berbangsa , Bernegara dan Cinta Tanah Air setiap tanggal 17 bulan berjalan dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, dengan pembina Upacara Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin , hari kamis ( 17/6-2021)
Dalam amanatnya, H. Rusdin mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. No 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji tahun 1442 H/2021 M, diharapkan kepada semua ASN dibawah naungan Kemenag Donggala untuk menyampaikan kepada warga masyarakat mengenai penundaan pelaksanaan menunaikan Ibadah Haji tahun ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui alasan pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan Ibadah Haji .
Rusdin juga menyampaikan bahwa melalui kesempatan ini mengharapkan kepada semua pegawai di jajaran Kemenag Kab. Donggala untuk senantiasa meningkatkan kualitas kinerja, kedisiplinan dan kekompakan kerja sama dalam melaksanakan tugas kegiatan masing-masing, sehingga sesuai harapan dan cita-cita kita bisa terwujud dengan baik.
Pada surat edaran Menteri Agama RI, No 12 tahun 2021 tentang kedisiplinan berpakaian dengan berdasarkan pada aturan yang ada dan pada hari senin serta selasa pakaian Dinas seragam keki di ganti dengan putih hitam , rabu dan kamis pakaian baju batik dan hari Jum’at bebas tapi harus rapi.
Upacara tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, para Kepala Seksi/Penyelenggara, para KUA, para Pengawas, Kepala-kepala Madrasah dan seluruh ASN di Kantor Kemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029