
Kakankemenag Donggala Memberikan Sambutan Itsbat Nikah Terpadu Di KUA Tanantovea

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, hadiri serta memberikan sambutan kegiatan Itsbat Nikah terpadu di KUA Tanantovea
Donggala (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pengadilan Agama I B Donggala, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Kemenag Donggala, dihadiri sekaligus memberikan sambutan Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, S.Ag., MM, di Kantor KUA Tanantovea, kamis (26/1-2023)
Dalam sambutannya, H.Rusdin, mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Tanantovea adalah untuk membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku nikah, karena buku nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah. Olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Tanantovea, jelasnya.
Tambah H.Rusdin, Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan, melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk mempermuda warga masyarakat yang ada di Kecamatan Tanantovea mengikuti sidang Itsbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dengan sah sesuai hukum, ungkapnya,
Lanjut H. Rusdin, menjelaskan bahwa Sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala. Olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, Kementerian Agama mencetak buku Nikahnya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak Akta Lahir dan Kartu Keluarganya, ujarnya.
Saya sampaikan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahu dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri karena itu tidak sah, karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur dan kawin poligami hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan,jelasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029