Perkawinan dan Kekerasan terhadap Anak Dalam Perspektif Agama
Palu,(Humas Kemenag)Kampanyen stop pernikahan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak yang dilaksanakan oleh NGO Save The Children di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng. (9/2/2020).
Dalam Kesempatan itu Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Keluarga Sakinah Drs. H. Akbar Sidik, M. HI menyampaikan materi "Pernikahan dan Kekerasan Terhadap Anak dalam Pandangan Agama". H. Akbar mengatakan bahwa pernikahan anak dan kekerasan terhadap anak bertentangan dgn agama dan UU perkawinan No 16 tahun 2019.
Dalam hadis Nabi Muhammad anjuran untuk menikah itu adalah adanya satu Syarat yaitu "istithaah" atau kemampuan untuk menikah baik materil maupunspirituil sebagaimana juga kewajiban berhaji. Istitaah mencakup kemampuqn fisik untuk menjadi kepala rumah tangga, kemampuan ekonomi dan finansial untuk membiayai keluarga.
Olehnya anak anak belum punya kemampuan itu. Segingga dalam UU Perkawinan No 16 Thn 2019 disyaratkan usia minimal untuk menikah adalah umur 19 tahun baik laki laki maupun Perempuan.
Selain itu hadis yang menganjurkan untuk segera menikah menggunakan kata "syabab" artinya pemuda. Dalam UU kepemudaan bahwa Pemuda itu berusia di atas 18 tahun.
Terjadinya kasus perceraian yang sangat tinggi yaitu tahun 2018 sebanyak 6.067 Kasus ditengarai krn banyaknya terjadi pernikahan Dini terhadap anak. Tercatat sejak thn 2016 sd 2019 pernikahan anak berjumlah 8.807.
Olehnya diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama sama cegah pernikahan Anak dan Kekerasan kepada Anak. (Akbar).
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024