
Kakanwil : KBIH dan Travel Laksanakan Pelayanan Haji dan Umroh Sesuai Aturan

Ket: Kakanwil Rusman Langke membuka Bimtek Calon Petugas Pendaftaran Jemaah Haji Khusus Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019. (foto: zidia)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Dr. H. Rusman Langke, M.Pd membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Petugas Pendaftaran Jemaah Haji Khusus Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulteng di Swisbell Hotel Palu, Jumat, 22/11/2019.
Kegiatan ini bertujuan agar para peserta dapat memahami peraturan ibadah haji dan umroh, dapat memahami sistem pengawasan terpadu pada PIH Reguler dan Khusus, memahami tehnik pendaftaran haji khusus dan untuk menyelesaikan permasalahan laporan keuangan dan haji Kemenag Sulteng
Kakanwil diawal sambutannya mengatakan bahwa masyarakat umat Islam sangat mengapresiasi dan berkeinginan melaksanakan ibadah haji sehingga pemerintah melalui Kemenag dan instasi terkait selalu memperbaiki dan meningkatkan pelayanan. Untuk Pendaftar Haji Sulawesi Tengah daftar tunggu untuk berangkat Haji sekitar 17 tahun.
“Undang-Undang tentang Haji mengamanahkan bahwa bukan hanya Kemenag saja yang terlibat dalam urusan pelayanan ibadah haji, sekitar 8 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelayanan ibadah haji, serta ditambah dengan mitra dari KBIH serta Travel perjalan haji” kata Rusman
Kakanwil mengharapkan sebagai mitra Kemenag, KBIH dan Travel dalam pelayanan ibadah haji dan umroh agar melaksanakan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Rusman Langke mengingatkan bahwa penawaran Umroh murah harus hati-hati dan kewajiban kita menyampaikan agar masyarakat tidak menjadi korban. "Pemerintah melalui kemenag sangat ketat terhadap usaha travel haji dan umroh apalagi yang mendirikan perwakilan dan cabang di sulteng" Ujar Rusman
Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa pada tahun 2019 kuota jemaah haji Sulteng sejumlah 2000 jamaah dan dari usulan Kakanwil PPIH Sulteng telah mendapat tambahan kuota 250 jamaah sehingga total jumlah kuota 2250 jamaah haji dan setelah dievaluasi tidak semua yang berangkat hanya 98% atau 2208 jamaah saja yang diberangkatkan.
Pada tahun ini dari penelitian BPS nasional bahwa Pelayanan Ibadah Haji mendapat 85.91 poin dengan predikat yang sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji di tanah air dan di Arab Saudi.
Kakanwil juga mengevaluasi kualitas pelayanan haji salah satunya Rekrutmen petugas haji yang dilakukan dengan manajemen yang baik, masih banyak hal yang perlu dievaluasi pada pelayanan haji di tahun 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 22 – 24 November 2019 yang diikuti oleh peserta yang berjumlah 60 orang. (zidia)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029