66 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Donggala, Bukti Nyata Pelayanan untuk Masyarakat
Ket: Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di KUA Sindue Tombusabora
Donggala (Kemenag Sulteng)-Sebagai wujud nyata implementasi sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Pengadilan Agama Donggala, layanan terpadu Sidang Isbat Nikah resmi digelar di dua lokasi, yakni KUA Kecamatan Sindue Tombusabora dan KUA Kecamatan Sindue, Kamis (07/05/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan terpadu untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait legalitas pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Haerolah Muh. Arif, turut hadir sekaligus memberikan sambutan pada pelaksanaan sidang isbat nikah di KUA Kecamatan Sindue Tombusabora. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
“Kami berharap melalui sidang isbat ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan keluarga,” ujar Haerolah.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di KUA Kecamatan Sindue turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Donggala, Abdul Salam, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala, Sekretaris Kecamatan Sindue, jajaran KUA, serta masyarakat peserta sidang isbat nikah.
Pelaksanaan sidang isbat nikah di dua wilayah diikuti puluhan pasangan dengan penuh antusias. Sebanyak 27 pasangan mengikuti sidang di KUA Kecamatan Sindue Tombusabora, sedangkan di KUA Kecamatan Sindue tercatat 39 pasangan mengikuti proses sidang untuk memperoleh penetapan hukum atas pernikahan mereka.
Melalui pelaksanaan sidang isbat nikah ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak. Kehadiran layanan terpadu ini juga menjadi bentuk komitmen bersama antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi serta perlindungan hukum bagi keluarga.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat, sehingga tercipta keluarga yang tertib administrasi, sah secara hukum, dan mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh.
.jpeg)


.jpeg)
