
Kemenag Parimo Gelar Pembinaan ASN Terkait Keterlibatan Pada Pemilu 2024

Ket:
Parigi(kemenag sulteng)-Kementerian Agama kabupaten Parigi menggelar Pembinaan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN terkait Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Senin 31 Agustus 2023.
Pembinaan tersebut di ikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Penyelenggara Bimas Kristen, Penyelenggara Bimas Hindu, Kepala KUA kecamatan, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru serta seluruh pegawai ASN dan PPNPN secara Hybrid, yakni tatap muka bagi yang hadir di aula gedung PLHUT Kemenag Parimo dan secara virtual bagi yang ada di kantornya masing-masing.
Kepala Kantor Kemenag Parigi H. Ahmad Hasni dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan Pembinaan ASN ini di laksanakan dalam rangka menjaga netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN saat akan menghadapi Pemilu legislatif dan Pilkada pada tahun 2024.
Untuk menjamin terjaganya netralitas tersebut Pemerintah mengamanatkannya dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ahmad Hasni menegaskan ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Ahmad mengingatkan agar para pegawai ASN dan PPNPN Kemenag Parimo perlu mencermati setiap tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilukada.
Jangan sampai kita terkena imbas dari aturan tersebut karena ketidak tahuan terhadap aturan yang ada.
Jangan kita ikut-ikutan berkampanye atau berswafoto yang dampaknya akan merugikan kita sendiri, Ibarat Kata jangan kita jadi seperti Lilin, berusaha menerangi orang lain tetapi justru kita sendiri yang terbakar, ujarnya.(Ahdal)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H