Pokja Majelis Taklim Sulteng Dikukuhkan, Kakanwil: Jangan Sampai Politik Praktis
Palu (Kemenag Sulteng) – Kelompok Kerja (Pokja) majelis taklim bertugas untuk melakukan pembinaan dalam aspek kelembagaan, manajemen, sumberdaya manusia dan materi (kurikulum). Pokja ini juga diharapkan dapat menjadi organisasi tempat koordinasi berbagai program yang dilakukan majelis taklim dan wadah untuk belajar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, usai mengukuhkan Pokja Majelis Taklim Sulawesi Tengah masa bakti 2023-2026, Jum’at 22 September 2022.
Pengukuhan diikuti pengurus Pokja yang berjumlah 20 orang. Selain itu juga dihadiri oleh Pimpinan Ormas Islam Perempuan dan Ketua Forum Majelis Taklim dari 46 Kelurahan se Kota Palu. Pengukuhan ini digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Kakanwil Ulyas berharap fungsi Pokja Majelis Taklim nantinya tidak terbatas pada urusan internal seperti pembahasan seragam atau arisan, namun melupakan visi dari Pokja tersebut. Ulyas juga meminta kepada Pokja dapat memastikan keberadaan Majelis Taklim yang ada di Sulawesi Tengah, merupakan majelis taklim yang sesuai koridor Islam, dan mengetahui mana yang menyimpang.
“Jangan menjadi tempat bagi orang yang tidak bertanggung jawab sebagai alat politik, apalagi sampai berpolitik praktis, bahkan menjual (politik) secara langsung,” tegasnya.
Di akhir sambutannya Kakanwil Ulyas mengajak seluruh pengurus Pokja untuk menjadikan kesempatan yang diberikan (sebagai pengurus) untuk dijalankan dan dimanfaatkan dengan baik. Terutama pada era digital saat ini, agar Pengurus Pokja dapat memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi program majelis taklim dengan konten yang menarik. Pokja majelis taklim juga menjadi wadah pengetahuan agama, serta dapat meningkatkan fungsi majelis taklim dan melakukan peran yang lebih produktif dalam pembinaan rumah tangga bagi masyarakat.
“jadikanlah Pokja ini sebagai sarana untuk meningkatkan fungsi majelis taklim serta sarana belajar yang strategis untuk mensyiarkan Islam,” pungkasnya.
Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Penyuluh Agama Islam Sofyan Arsyad majelis taklim adalah organisasi keagamaan yang terbilang murni milik masyarakat. Majelis taklim lahir, dikelola, dipelihara, dikembangkan, dan didukung oleh anggota. Hasil pendataan tahun 2023, di Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.081 Majelis Taklim. Dari jumlah tsb, masih dijumpai cukup banyak majelis taklim yang masih dikelola secara tradisional dengan menggunakan pendekatan pahala, dan konsep lillahi ta’ala.
Dengan pengelolaan seperti itu menurut Sofyan, majelis taklim terlihat statis. Tidak berkembang, Kegiatannya monoton dan tidak miliki program kerja, apalagi lebih banyak sibuk urus seragam. Ia juga mengamati pengurus majelis taklim terlihat itu-itu saja.
“Mereka Enggan diganti dan tidak punya batas waktu kapan masa bakti berakhir,” ujarnya.
Sofyan menegaskan tata kelola majelis taklim seperti itu harus ditinggalkan dengan memperkenalkan pola manajemen modern yang lebih baik, terarah dan efektif. Ia berharap nantinya majelis taklim dapat lebih berkembang menjadi kekuatan civil society dan memainkan peranan lebih besar dalam membangun masyarakat, khususnya keluarga muslim Indonesia.
Selain itu, pembentukan majelis taklim harus berpedoman pada PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim, yang diantaranya mengatur tata cara pendaftaran dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim.
“Dari 2081 majelis taklim di Sulteng mungkin belum sampai sepuluh persen yang miliki SKT. Jika ormas memperoleh SKT dari Badan Kesbangpol, maka SKT Majelis Taklim diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Sebelum pelaksanaan pengukuhan telah dilakukan rapat kerja pengurus serta pasca pengukuhan dilaksanakan sosialisasi PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama