
Peneliti BRIN Lakukan Survei Data Dasar Kehidupan Beragama di Rio Pakava Donggala

Ket: Foto bersama para Pejabat Kemenag Kab Donggala bersama Peneliti BRIN, Ismail.
Donggala (Kemenag Sulteng) – Kepala Kemenag Kab Donggala Rusdin, menerima Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Ismail, Selasa 3 Oktober 2023. Ismail didampingi Koordinator Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Sulteng, Irwan.
Peneliti asal Jakarta ini bertujuan melakukan Survei Data Dasar Kehidupan Beragama (SDDKB) Tahun 2023 di Kabupaten Donggala Kecamatan Rio Pakava. Kepada Kepala Kemenag, Ia menjelaskan tentang lembaga riset di Indonesia yang sudah tergabung dalam satu lembaga di BRIN.
Pemerintah melalui peraturan Presiden No 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang bertugas untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan inovasi yang terintegrasi, jelasnya.
BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan kementerian Riset dan Teknologi (Komenristek) namun dalam perjalanannya, pada tanggal 5 Mei 2021 Joko Widodo, menandatangani peraturan Presiden No 33 tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu satunya badan penelitian nasional, sambungnya.
Peraturan tersebut, memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan antariksa nasional (LAPAN) bergabung semua menjadi BRIN. Sehingga posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulator tetap berada di Kementerian, sedangkan BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI, serta lembaga riset di Kementerian dan lembaga.
Selain itu kata Ismail, BRIN juga bertugas melakukan menitoring pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasar Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang menandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021.
Pada pasal 3 Perpres tersebut, BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, tuturnya.
Rusdin mengungkapkan sangat mengapresiasi kegiatan penelitian riset dan inovasi nasional untuk survei data dasar kehidupan beragama di Kabupaten Donggala di Kecamatan Rio Pakava. “Semoga berjalan dengan lancar,”ujarnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029