- Kontributor
4 Oktober 2023 0:0:0 552

Peneliti BRIN Lakukan Survei Data Dasar Kehidupan Beragama di Rio Pakava Donggala

Ket: Foto bersama para Pejabat Kemenag Kab Donggala bersama Peneliti BRIN, Ismail.


Donggala (Kemenag Sulteng) – Kepala Kemenag Kab Donggala Rusdin, menerima Peneliti Badan Riset  Inovasi Nasional (BRIN) Ismail, Selasa 3 Oktober 2023. Ismail didampingi Koordinator Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Sulteng, Irwan.

 

Peneliti asal Jakarta ini bertujuan melakukan Survei Data Dasar Kehidupan  Beragama (SDDKB) Tahun 2023 di Kabupaten Donggala Kecamatan Rio Pakava. Kepada Kepala Kemenag, Ia menjelaskan tentang lembaga riset di Indonesia yang sudah tergabung dalam satu lembaga di BRIN.

 

Pemerintah  melalui peraturan Presiden No 74 tahun 2019 tentang Badan Riset  dan Inovasi Nasional, yang bertugas  untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi  dan inovasi  yang terintegrasi, jelasnya.

 

BRIN  awalnya  menjadi satu kesatuan  dengan kementerian  Riset  dan Teknologi  (Komenristek)  namun  dalam perjalanannya,  pada tanggal  5 Mei 2021  Joko Widodo, menandatangani  peraturan  Presiden No 33 tahun 2021, yang secara  efektif  menetapkan BRIN  sebagai satu satunya badan penelitian nasional, sambungnya.

 

Peraturan tersebut, memutuskan  bahwa semua  badan penelitian  nasional Indonesia  seperti  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan  pengkajian dan Penerapan  Teknologi (BPPT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)  dan Lembaga  Penerbangan  dan antariksa nasional (LAPAN) bergabung semua menjadi BRIN. Sehingga posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulator tetap berada di Kementerian, sedangkan BRIN  menjadi satu badan  tersendiri  dengan  ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI, serta lembaga riset di Kementerian dan lembaga.

 

Selain itu kata Ismail, BRIN  juga bertugas melakukan  menitoring pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan  fungsi  Badan Riset  dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasar  Perpres  No 78/2021 tentang  BRIN yang  menandatangani  Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021.

 

Pada pasal 3 Perpres tersebut, BRIN  mempunyai  tugas  membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian  dan penerapan  serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan  ketenaganukliran  dan penyelenggaraan keantariksaan  secara nasional  yang  terintegrasi, tuturnya.

 

Rusdin mengungkapkan  sangat  mengapresiasi  kegiatan  penelitian riset dan inovasi nasional  untuk survei  data dasar  kehidupan  beragama di Kabupaten Donggala di Kecamatan Rio Pakava. “Semoga  berjalan  dengan lancar,”ujarnya.

 

  

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex