
Ini Langkah Kemenag Tindaklanjuti Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran

Ket: Wamenag Romo HR Muhammad Syafi'i
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama merumuskan sejumlah langkah guna menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Wamenag Romo HR Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah menghemat perjalanan dinas dan mengurangi seremonial.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Menurut Wamenag, guna mendukung program Presiden, Kemenag merancang beberapa langkah untuk menekan pengeluaran anggaran.
"Untuk kunjungan luar negeri selain urusan haji harus kita hilangkan dulu,” ungkap Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenag akan membatasi jumlah personil. Misalnya untuk Menteri Agama, maksimal lima orang, Wamenag maksimal empat orang, dan Eselon I maksimal 2 orang. Adapun untuk perjalanan dinas Eselon II sampai IV, tidak perlu didampingi.
“Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efesien," jelas Romo.
"Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian. Penggunaan listrik dan air digunakan hanya di jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 waktu setempat (tidak ada lembur)," sambungnya.
Romo menegaskan, bahwa penghematan penggunaan listrik dan air juga berlaku di rumah dinas pejabat Kementrian Agama RI. Selain itu, hendaknya pertemuan yang bersifat tatap muka diminimalisasi dan memaksimalkan rapat daring. Bijak dalam penggunaan sarana-prasarana kantor dengan mengedepankan prinsip penghematan.
Saat ini, lanjut Romo, Kemenag setidaknya memiliki dua program unggulan, yaitu: sukses Haji 2025 dan akselerasi program Pendidikan Profesi Guru bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Kemenag juga terus berupaya mengoptimalkan peran penyuluh agama dalam menjaga toleransi dan kerukunan di Indonesia.
“Jadi saya rasa kita memang harus sepakat dengan Presiden, bahwa fokus dengan program untuk rakyat, seperti pelaksanaan haji yang maksimal dan tuntasnya sertifikasi guru. Mudah mudahan semua kebijakan untuk umat juga bisa terus kami laksanakan," tutup Wamenag Romo Syafii.
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H