
Resmikan Taman Literasi dan Lapangan Multi Fungsi, Kakankemenag Sampaikan Untuk Terus Berinovasi

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Di era perkembangan teknologi dan informasi, sekarang sudah sebuah keharusan madrasah dapat lebih mengembangkan pola-pola pembelajaran yang efektif walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Tolitoli Muchlis saat meresmikan penggunaan taman literasi dan lapangan multi fungsi MTs Negeri 2 Tolitoli pada Selasa malam,( 25/5/21).
Muchlis juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inovasi yang telah dilakukan oleh Kepala madrasah bersama dengan jajarannya dengan membuat sebuah taman literasi dan lapangan multi fungsi yang nanti bisa digunakan oleh guru dan siswa.
"Tujuan pendidikan yang utama adalah membentuk akhlak, ketakwaan dan kepribadian dan tentunya madrasah adalah tempatnya, sekolah umum yang berciri khas Agama", ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, KakanKemenag Tolitoli menyampaikan terima kasih kepada seluruh keluarga besar MTs Negeri 2 Tolitoli yang sudah bekerja keras untuk membuat taman literasi dan lapangan multi fungsi ini.
Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti oleh Kankemenag Kabupaten Tolitoli Muchlis.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Perpustakaan Tolitoli, Kabag Humas Pemda Tolitoli, Kasi Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Tolitoli, Kepala Kelurahan Tambun, pejabat struktural dan fungsional Kantor Kemenag Tolitoli, para kepala madrasah, tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan MTs Negeri 2 Tolitoli.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029