
Melalui Pemetaan, Pejabat Pengawas Bimais Harap PAI Kota Palu Berperan Dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Ket: Hari ketiga pemetaan, para PAIF mengerjakan soal ujian tertulis
Palu (Kemenag Sulteng) --- Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Nomor 524 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemetaan Penyuluh Agama Islam (PAI) tentang Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan. Kantor Kementerian Agama Kota Palu menggelar pelaksanaan pemetaan PAI di Aula Kankemenag Kota Palu.
Menurut Isnaeni selaku Pejabat Pengawas Bimais, saat membuka acara pada Jum’at lalu mengatakan, bahwa pelaksanaan pemetaan PAI pada Kantor Kementerian Agama Kota Palu dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 3 s.d 5 September 2021.
“Penyuluh yang akan mengikuti pemetaan berjumlah 48 orang, yang terdiri dari 16 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan 32 orang penyuluh agama islam (PAI) Non PNS , penyuluh yang ikut semuanya penyuluh yang bertugas di delapan kecamatan yang ada di Kota Palu,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pada hari pertama dan kedua pemetaan, menyasar penyuluh Non PNS dan hari ketiga pemetaan bagi para PAIF.
Mantan Kasi PHU ini juga menjelaskan output dari pemetaan ini, dimana kegiatan ini akan di jadikan dasar peningkatan kompetensi dan peningkatan kinerja PAI yang memiliki tugas memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui ilmu agama islam seperti Al-Qur’an, Hadits, Ilmu Fikh dan lain sebagainya.
“Termasuk juga untuk mengetahui sejauh mana peran PAI pro aktif dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI,” tutur Isnaeni.
Isnaeni berharap agar para penyuluh betul-betul menjalani perannya sebagai penyuluh agama islam, bukan justru menjadi “penyulut” di tengah umat.
“Para penyuluh harus tetap bisa menjadi penyejuk ditengah beragam hoax dan fitnah yang beredar dimsyarakat, melalui penguasaan ilmu agama mereka bisa mengayomi dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta tidak melakukan pengingkaran pada kebenaran,” tegas Isnaeni.
Senada dengan Isnaeni, Haidar Siraju Ketua Pokjaluh yang juga peserta pemetaan berharap, melalui kegiatan ini, penyuluh dapat memahami peran-perannya dalam mengimplementasikan wawasan kebangsaan, moderasi beragama dan pengamalan Pancasila.
Sebagai informasi, dihari ketiga pelaksanaanya, kegiatan ini juga diikuti oleh tujuh orang PAI Non PNS asal Kabupaten Sigi. Hal ini dikarenakan adanya kendala saat pelaksaan pemetaan di Kabupaten Sigi, yakni bencana banjir yang terjadi dibeberapa desa di kabupaten tersebut.
(fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029