Kemenag Sulteng Susun Strategi dan Kebijakan Jelang Idulfitri 1444 H
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng menyusun beberapa strategi dan kebijakan guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, khususnya dalam rangka persiapan menjelang Idulfitri 1 Syawal 1444 H.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, pada kegiatan Rakor Lintas Sektoral yang dilaksanakan oleh Polda Sulteng dalam rangka kesiapan menghadapi Idulfitri 1444 H/2023 M, di salah satu hotel di Palu, Rabu (12/4/23).
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Ulyas memberikan materi dengan judul: Strategi dan Kebijakan Kemenag dalam Penyelenggaraan Ibadah Puasa dan Idulfitri 1444 H.
“Hingga hari ke-21 Ramadhan, secara umum pelaksanaan ibadah puasa dan amaliah ramadhan di Sulawesi Tengah berjalan hikmat dan kondusif,” terang Kakanwil Ulyas mengawali paparannya.
“Berbagai langkah telah dijalankan oleh Kemenag Sulteng sejak pekan pertama Ramadhan, termasuk koordinasi dan penetapan zakat fitrah dalam bentuk bahan pokok beras dan uang,” sambungnya.
Ia menjelaskan, nilai rupiah zakat fitrah pada masing-masing kabupaten dan kota se-Sulteng cukup bervariasi, namun umumnya berkisar Rp 32.500,- dimana terendah di Kabupaten Sigi Rp 30.000,- dan tertinggi di Kabupaten Banggai Rp 36.750,-
Selanjutnya terkait Rukyatul Hiyal, Kakanwil Ulyas menekankan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis, 20 April 2023 mendatang.
“Penetapan Idulfitri 1 Syawal 1444 H oleh pemerintah didahului pelaksanaan Rukyatul Hilal dan Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama. Terdapat 124 Lokasi di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai tempat Rukyatul Hilal,” jelasnya.
Di Sulteng, lokasi Rukyatul Hilal dipusatkan di Gedung Hisab Rukyat Kemenag di Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Informasi dari Ahli Hisab Rukyat Sulteng, bahwa posisi hilal di Indonesia rata-rata berkisar 1 derajat. Khusus Sulteng, Ulyas mengatakan berada pada 1 derajat 28 menit. Kriteria MABIMS yang dianut pemerintah mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat.
“Posisi hilal pada ketinggian 1 derajat, berpotensi menyebabkan tidak ada saksi yang melaporkan melihat hilal pada Kamis, 20 April 2023,” tuturnya.
Bila hal itu terjadi, maka bisa saja hasil sidang isbat menetapkan 1 Syawal berbeda dengan yang ditetapkan Muhammadiyah.
Terkait hal tersebut, Ulyas berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperuncing keadaaan, yang dapat berpotensi menimbulkan keresahan dan perselisihan diantara umat Islam.
“Perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal bukan hal baru yang terjadi di Indonesia. Melihat kemungkinan yang terjadi, tentu saja dibutuhkan pemahaman dan kedewasaan dalam menyikapi dan menghargai perbedaan tersebut,” imbuhnya.
Di akhir paparannya, Ulyas menerangkan bahwa terdapat beberapa lokasi Salat Idulfitri di Kota Palu yang dikoordinir oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Palu, yakni Masjid Raya Darussalam Palu, Lapangan Vatulemo Palu, Lapangan Yonif 711 Raksatama Palu, Lapangan Abadi Talise, Halaman Korem 132 Tadulako, Halaman Polda Sulteng, dan Lapangan Pantoloan.
“Adapun tema khotbah Idulfitri, yaitu Idulfitri Sebagai Momentum Mempererat Silaturrahim dan Memperkokoh Persatuan di tengah Keberagaman. Seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Kepala KUA Kecamatan telah kami tugaskan untuk mengimbau para Mubaligh yang akan bertugas sebagai khatib Idulfitri untuk membawakan tema khotbah tersebut,” tandasnya.
Rakor Lintas Sektoral sebelumnya dibuka dengan sambutan oleh Kapolda Sulteng, Danrem 132/Tadulako, dan Sekda Prov Sulteng.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024