
Indeks Kerukunan Sulteng 75,0 kategori Rukun Tinggi

Ket: Kakanwil Kemenag Prov. Sulteng DR. H. Rusman Langke. M. Pd. (kiri) menghadiri Peluncuran Indeks Kerukunan Umat Beragama 2019 yang dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI
Palu (Kemenag Sulteng) - Provinsi Sulawesi Tengah termasuk 12 besar dalam Skor Indeks Kerukunan Umat Beragama (indeks KUB 2019) yang diluncurkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan (Puslitbang Bimas Agama) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Rabu (11/12) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke, yang turut hadir pada acara tersebut, melalui Whatsapp kepada penulis.
Kakanwil mengatakan bahwa Sulawesi Tengah cukup baik dalam indeks KUB, dan semua hal tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah setempat dalam hal ini Kemenag, Pemerintah Daerah, Kesbangpol, dan FKUB Sulawesi Tengah yang bersinergi dalam merawat kerukunan di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, hal tersebut perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan demi terciptanya masyarakat Sulawesi Tengah yang rukun, damai dan tennag dalam menjalankan agamanya.
Indeks KUB mengukur tingkat Kerukunan Umat Beragama di Indonesia dengan mengukur 3 dimensi; toleransi, kesetaraan, dan kerjasama di antara umat beragama. Untuk mengetahui hal tersebut, Puslitbang Agama telah menurunkan sebanyak 36 peneliti, dengan jumlah responden 13.600 orang di 136 kabupaten/ kota di 34 Provinsi.
Seperti yang dilansir Portal Kemenag RI, disebutkan Indeks KUB secara keseluruhan dari 3 dimensi tersebut 73,83 dari rentang 0-100 atau Masuk kategori “Rukun Tinggi”. Jika dijabarkan pada dimensi tersebut, maka skornya yakni; Kerjasama 75,40%, Toleransi 72,37 % dan Kesetaraan 73,72%. Adapun skor indeks KUB untuk Sulawesi Tengah di atas rata-rata nasional, yakni 75,0.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam arahannya mengatakan hal tersebut patut disyukuri dan terus dipelihara oleh bangsa. Dengan capaian tersebut, artinya selama kurun lima tahun terakhir, kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia dalam kondisi baik.(*/lilis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029