
Kakankemenag Harap Tenaga Pendidik dan Kependidikan MTsN 1 Kota Palu Tanamkan Nilai Kedisiplinan

Ket: Foto Bersama Dengan Kakankemenag Kota Palu didampingi Ketua Pokjawas, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu memberikan pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, dan Se-KKM MTs Negeri 1 Kota Palu, turut hadir Kepala Madrasah, Ketua Pokjawas, Pengawas Pembina Madrasah di Aula MTs N 1 Kota Palu, Senin (20/06/2022).
Kepala Madrasah MTs N 1 Kota Palu, Hj. Rusdiana dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh ASN baik pendidik maupun tenaga kependidikan untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Dirinya juga menyampaikan bahwa kualitas kinerja ASN harus dikedepankan demi mencapai kualitas madrasah yang lebih baik.
Menurutnya, ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama memiliki nilai ganda yaitu nilai duniawi sebagai profesi dan nilai ukhrawi sebagai jariyah yang pahalanya tidak akan terputus mengalir terus, untuk itu jangan pernah mengeluh dalam menjalankan tugas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, lakukan persiapan, evaluasi, analisis, dan tindaklanjut atas hasil kegiatan belajar mengajar, ujar Rusdiana.
Sementara itu, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu dalam sambutannya mengatakan sebuah perubahan dalam dunia pendidikan sebagai sebuah refleksi dari kebijakan pemerintah, ganti Menteri pasti ada kebijakan baru yang muncul, terlihat dari aspek kurikulum, bisa dilihat dan dirasakan, mulai dari CBSA, KBK, KTSP, K 13, dan sekarang ini kurikulum merdeka belajar.
“Saya memberi apresiasi kepada kepala MTs Negeri 1 Kota Palu yang berupaya terus mensosialisasikan pelaksanaan kurikulum merdeka belajar, begitu pula kegiatan yang lain sebagai program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), termasuk SKP yang merupakan sebuah beban kerja yang harus dicapai oleh ASN,” imbuhnya.
Ia juga berharap agar pendidik dan tenaga kependidikan harus mempunyai komitmen untuk memajukan dan meningkatkan kualitas madrasah, memiliki peserta didik yang kompeten serta mutu yang dapat diperhitungkan pada tingkat nasional, harapnya.
"Saya menginginkan agar MTs Negeri 1 Kota Palu dapat mencetak generasi emas seperti MAN IC Gorontalo, MAN IC Serpong, dan MAN IC Jambi."
Lanjut Nasruddin memaparkan, bahwa untuk menjadikan madrasah yang berkualitas maka perlu ditanamkan nilai kedisiplinan dari semua stakeholder madrasah, Tim Work Bersama-sama membangun madrasah, nilai keikhlasan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan,” tambah Nasruddin.
PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai menjadi peraturan yang wajib dilaksanakan oleh seorang ASN. “Apapun yang ditetapkan oleh pemerintah wajib dipahami dan jalankan dengan sebaik mungkin jangan sampai tidak paham apalagi menentangnya, walaupun peraturan itu tidak sesuai dengan pandangan pribadi kita. ASN harus menjadi suri tauladan di masyarakat jangan sampai melakukan hal hal yang melanggar norma,” ungkapnya.
Nasruddin juga mengajak seluruh ASN, untuk menguatkan dan memperbaharui niat dalam menjalankan tugas agar pekerjaan yang dilakukan bernilai ibadah dan bermanfaat, harus bekerja dengan sungguh sungguh, diawali dengan niat yang lurus yaitu beribadah mencari ridha Allah swt.
Menurutnya, MTsN 1 Kota palu, memiliki potensi yang sangat besar antara lain potensi guru dan siswa yang cukup banyak, apabila potensi ini dikelola dengan baik maka MTsN 1 Kota Palu akan bisa meraih prestasi terutama Kompetensi Sains Madrasah (KSM). Ini bukti nyata apabila kita peduli dalam membimbing siswa dengan keikhlasan, maka akan terwujud prestasi yang diharapkan, tutupnya.
(By Kasman)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029