
Kemenag Donggala Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, mengatakan telah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas
Donggala (Kemenag Sulteng),- Lebih setahun, Pendidikan Madrasah menggelar pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama pandemi, baru-baru ini, pemerintah mewacanakan untuk menerapkan pembejalaran tatap muka secara terbatas, terkait hal itu Kementerian Agama Kabupaten Donggala siap melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, pada tanggal 6 september 2021.
Kepala Kantor Kemenag Donggala, H.Rusdin, mengatakan bahwa persiapan Madrasah Negeri dan swasta pada tingkat Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah untuk mengikuti Pembelajaran tatap muka sudah lama dilakukan persiapan dengan mengantisipasi pembelajaran pada masa pandemi, dengan mengeluarkan panduan kurikulum yang diperlukan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Tambah Rusdin, pelaksanaan Pembelajaran tatap muka di setiap Madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sudah berjalan 50 % dengan pengawalan khusus pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, terangnya.
Kemudian pelaksanaan Pembelajaran tatap muka ini tetap mengikuti keputusan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri terkait panduan pembelajaran tatap muka terbatas pasca vaksinasi guru, termasuk terkait persyaratan dan prosedur pembelajaran tatap muka terbatas, dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga Madrasah serta tetap mengacu pada rekomendasi pimpinan daerah dan satgas Covid-19 setempat, terang Kakankemenag.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepela Seksi Pendidikan Islam Kemenag Donggala Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merespon kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah dengan mengusahakan mewujudkan dampak yang positif, sehingga Madrasah akan tetap disiapkan juga untuk belajar di rumah,ujarnya.
Olehnya itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini sebagai uji coba, diharapkan kepada setiap Madrasah baik pada tingkat Aliyah Negeri atau Swasta, Tsanawiyah Negeri/ Swasta dan MIN/MIS agar tetap mematuhi Protokol kesehatan, siswa-siswi harus pakai masker, jarak kursi dalam kelas minimal satu meter, setiap Madrasah menyiapkan masker cadangan, tempat cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer dan jangan membiarkan siswa berkerumun, tandas Zaenal Abidin.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya