
PPKM Level 4 Di Kota Palu Diperpanjang, Warga Tak Boleh Adakan Resepsi Pernikahan

Ket: Kakankemenag Palu saat rapat dengan para Kepala KUA
Palu (Kemenag Sulteng) --- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diberlakukan di Kota Palu mulai tanggal 10 Agustus 2021. Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Nasruddin L. Midu menggelar rapat bersama seluruh kepala KUA di ruangan kerjanya, Selasa (10/08).
“Siang tadi Saya diundang oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Saya diundang untuk berdialog terkait dengan perpanjangan PPKM level 4 di Kota Palu,” ungkap Nasruddin.
Kepada para Kepala KUA, Nasruddin menyampaikan bahwa Wali Kota berharap banyak dari Kemenag Kota Palu untuk merespon terkait peningkatan kasus Covid-19 di Kota Palu.
“Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palu, salah satu klaster yang banyak berkembang adalah klaster resepsi pernikahan. Oleh karena itu Wali Kota meminta kepada Kemenag khususnya KUA untuk mensosialisasikan kepada calon mempelai agar tidak mengadakan resepsi pernikahan, pihak KUA juga harus berkordinasi dengan pihak kelurahan” tutur Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, bahwa harapan Wali Kota Palu itu sejalan dengan ikhtiar para ASN Kemenag Kota Palu dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) mengenai PPKM dan protokol kesehatan 5 M.
“Hal ini sejalan dengan ikhtiar kita, terutama sosialisasi SE Menag Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM dan Prokes 5 M, nantinya bersama-sama dengan SE Wali Kota kita akan sosialisasikan keduanya, baik melalui medsos maupun majelis taklim, ” kata Nasruddin.
Hingga saat ini ASN Kemenag Se-Indonesia dituntut untuk berperan aktif dalam gerakan sosialiasi protokol kesehatan 5 M dan vaksinasi. Hal ini sebagai bentuk upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Bahkan laporan sosialisasi harian tersebut dipantau langsung oleh Staf Ahli Menag.
"Sekarang ini, hampir seluruh lapisan masyarakat percaya akan ancaman Covid-19, menimbulkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Prokes dan program vaksinasi inilah yang menjadi tantangan kita untuk disosialisasikan dalam masa PPKM," ungkapnya.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029