
PPIH Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke pimpin rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Aula Kemenag Sulteng Kamis 27/9/2018. ( Foto : Ahsan )
PALU(KEMENAG SULTENG) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Sulteng, melakukan rapat untuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 M/1439 H, di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis 27 September 2018.
Evaluasi tersebut dipimpin langsung Ketua PPIH Sulteng yang juga Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Dr. H. Rusman Langke, bersama Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Setdaprov Sulteng.
Rusman menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini secara umum dapat disebut berjalan dengan baik.
“Berkat koordinasi yang dijalin, Alhamdulillah pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan dengan baik,” kata Rusman.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap penyelenggaraan haji, untuk bersama-sama melihat berbagai kekurangan pada pelaksanaan sebelumnya, agar dapat ditingkatkan pada pelaksanaan tahun depan.
“Menjadi perbaikan bagi kita semua, terutama pada saat pemberangkatan dari Kabupaten dan Kota, ke bandara dan sampai ke Embarkasi Balikpapan,” ujarnya lagi.
Dalam rapat evaluasi tersebut juga diungkapkan, bahwa salah seorang jemaah asal Kabupaten Donggala, H. Abdul Gani (88 tahun) saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Makkah, Arab Saudi.
Selain Ketua PPIH dan Kepala Biro Kessosmas Setdaprov, rapat evaluasi tersebut juga dihadiri Kepala Bagian Keagamaan Biro Kessosmas, perwakilan Polda Sulteng, Kantor Imigrasi, Dinas Perhubungan, serta beberapa perwakilan dari pihak-pihak terkait lainnya. (PE)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029