Jangan percayai hoaks, Simak Penjelasan Terkait Haji Berikut Ini
Palu (Kemenag Sulteng) - Berbagai dugaan tak berdasar, bahkan hoaks muncul di tengah masyarakat pasca pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 dan 2021. Hal ini dibahas dalam Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah), Rabu (3/11) pada salah satu kafe di Kota Palu.
Sejumlah kabar yang beredar di masyarakat pun kalangan warganet, dilontarkan peserta jamarah kepada tiga narasumber yaitu, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Kementerian Agama (Kemenag) RI, H. Arsyad Hidayat, dan Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin.
“Indonesia tidak memberangkatkan, seluruh dunia tidak memberangkatkan, karena yang diizinkan hanya warga Arab Saudi dan ekspatriat atau mukimin yang tinggal di Arab Saudi. Tidak ada yang berangkat di tahun 2020 dan tahun 2021, dengan pertimbangan kemaslahatan buat jamaah haji (kondisi pandemi COVID-19),” jelas Arsyad tegas kepada peserta Jamarah.
Adanya informasi yang menyebutkan pemerintah RI memiliki utang terkait penyelenggaraan haji, ataupun karena pemerintah tidak siap atau memiliki kemampuan diplomasi yang lemah, sehingga tidak bisa memberangkatkan jemaah ke tanah suci, itu tidak benar.
“Sudah jelas bohong, tidak ada alasan karena kita punya utang, kita tidak siap, atau diplomasi kita lemah, bohong itu. Kalau ada yang mengatakan begitu, maka seratus persen hoaks,” ujarnya dengan suara lantang.
Ibadah haji saat ini diselenggarakan dengan sistem yang sangat rapi. Semua jemaah yang berangkat haji telah dipastikan punya akomodasi, katering dan transportasi melalui kontrak yang sudah ditandatangani oleh pemerintah dengan penyedia layanan sebelum pemberangkatan ke tanah suci dilakukan.
“Kontrak semua sudah ditandatangani sebelum jemaah berangkat. Ketika kontrak ditandatangani artinya semua layanan itu sudah dibayarkan. Justru Kita menyimpan uang dulu, baru jemaah haji kita berangkat. Kalau ada yang mengatakan kita punya hutang kemudian tidak bisa berangkat, itu menurut saya sangat tidak benar,” tegasnya lagi.
Arsyad juga menambahkan, semua uang (yang disetorkan) jemaah haji dalam keadaan aman. “Jangan khawatir, cemas, semuanya ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” ungkapnya.
“Bahkan untuk keberangkatan jemaah sampai 10 tahun hingga 20 tahun ke depan uangnya masih tersedia, uangnya Kita simpan dengan sukuk syariah. Kalau ada pertanyaan uangnya dipakai untuk investasi, sehingga potensi nanti hilang atau habis, itu juga tidak benar,” tutur Arsyad.
Menurutnya, yang terjadi saat ini, setiap jemaah haji yang berangkat hanya dikenakan biaya 50% dari real cost yang dikeluarkan oleh negara, jika misalnya jemaah membayar 35 juta (biaya perjalanan ibadah haji), sebenarnya uang yang dikeluarkan setiap jemaah adalah 70 juta, yang 35 juta lagi darimana, itu adalah uang jemaah haji yang dikumpulkan yang dikembalikan lagi kepada jemaah.
Senada dengan hal ini, Muharram menyampaikan terdapat biaya domestik yang dikeluarkan untuk jemaah haji. Karena Sulawesi Tengah belum menjadi embarkasi maka jemaah diberangkatkan pada embarkasi Balikpapan dengan pertimbangan biaya transportasi lokal jauh lebih murah ke Balikpapan daripada ke Makassar. Biaya domestik tersebut ditanggung oleh APBD Provinsi Sulteng. Selain itu, pemilihan maskapai penerbangan yang dipilih pun tidak hanya mempertimbangkan harga namun juga pelayanan yang dimiliki maskapai.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ulyas Taha menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenag kepada jemaah haji, yaitu melakukan pelayanan, perlindungan, bimbingan dan pembinaan. Kanwil Kemenag harus memastikan jemaah haji menjadi jemaah mandiri. Sehingga diberikan bimbingan jemaah haji gratis kepada jemaah yang memenuhi kuota pada tahun keberangkatan, bimbingan manasik tersebut dilaksanakan sebanyak 8 kali, 6 kali oleh KUA, dan 2 kali oleh Kemenag kab/kota. Biaya bimbingan itu sudah termasuk pada Bipih yang disetorkan jemaah haji.
Selain itu, Kanwil Kemenag juga memastikan kuota yang diberikan pusat ke daerah itu terpenuhi. Kanwil akan memberangkatkan jemaah haji sesuai dengan kuota, yaitu bagi jemaah yang sudah memiliki nomor porsi yang sudah tersedia. Tidak ada alasan karena dekat dengan Kakanwil atau Kabid itu bisa berangkat, tuturnya.
“Mereka yang berangkat adalah yang termasuk dalam kuota daftar dan sudah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah hajI). Pelunasan pun ada waktunya pada bank penerima setoran, jika tidak mampu melunasi tidak dapat diberangkatkan,” jelas Ulyas.
Karena masa Pandemi Covid-19, ini, Kanwil Kemenag memiliki tugas ekstra, yaitu masalah vaksinasi. Kanwil Kemenag berusaha mendampingi jemaah haji yang sudah sesuai kuota tersebut untuk diberangkatkan.
“Saat ini Kita masih menunggu keputusan terkait Vaksin, banyak informasi yang beredar, namun belum menjadi keputusan. Saat ini Kemenag terus melalukan diplomasi, pada saatnya dari Pusat akan menyampaikan kepada Kita,” ujarnya.
Terkait permasalahan vaksin, Arsyad menambahkan belum ada tertulis aturan vaksin yang diberlakukan, Kita berharap negosiasi yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian kesehatan mudah-mudahan Saudi bisa sepakat tidak menggunakan booster (penambahan) vaksin.
Arsyad juga menegaskan lagi terkait masalah anggaran haji, yang saat ini sudah ditangani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hanya BPKH yang berhak memberikan jawaban terkait penjelasan anggaran haji.
Pada akhir Jamarah, para narasumber memberikan closing statement. kepada peserta Jamarah, maupun Jemaah Haji. Kakanwil berharap untuk banyak mempelajari manasik haji, mempelajari pedoman ibadah haji. Bahkan jemaah haji bisa setiap hari belajar tentang bagaimana melaksanakan haji. “Jika dilakukan setiap hari, Saya yakin Kita tidak hanya mampu melaksanakan ibadah haji, namun Kita juga menjadi Ahli dalam manasik haji. Namun yang sering terjadi adalah setelah mendaftar yang ditanyakan terus adalah kapan berangkatnya, tapi tidak pernah belajar manasik haji”, ungkapnya.
Selanjutnya Muharram mengimbau masyarakat terutama pada usia produktif, agar dapat memprioritaskan untuk berangkat haji, yang penting dapat kuota dulu, katanya.
Adapun Arsyad mengatakan perihal ibadah haji yang berbeda dengan ibadah lainnya dalam rukun islam, yaitu adanya syarat istithaah dalam ibadah. Menurutnya ibadah Haji tidak sekedar punya uang dan badan sehat tapi ada hal lain yaitu kesempatan, keamanan, yang menjadi variabel istitaah. (Istithaah: mampu).
“Saudi mengatakan tahun ini tidak ada jemaah dari luar selain Arab Saudi untuk masuk ke Arab Saudi, ini bagian dari istithaah, artinya Kita semua ini dianggap tidak istitaah. Ini pelajaran berharga, kesempatan pembatasan kuota, kondisi keamanan di tempat penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya,
Walaupun batal berangkat, namun niat Kita sudah dicatat, keinginan sudah ditulis oleh Allah, insyaAllah pahalanya pun tidak berkurang sebagaimana orang yang melaksanakan ibadah haji, pungkasnya.
Arsyad juga menyinggung agar dilakukan sinergi antara KBIHU dan KUA Kecamatan dalam melaksanakan Bimbingan Manasik (Bimsik). “Setiap tahun terdapat keluhan, temuan BPK, bahwa Bimsik di KUA kurang maksimal,” ungkapnya.
Peserta Bimsik hanya sebagian kecil dari jumlah jemaah haji. Sebaiknya, Kyai dari KBIHU turut mengisi manasik di KUA demikian pula sebaliknya, dari KUA, penyuluh pun diberikan kesempatan memberikan materi pada manasik di KBIHU. Sebaiknya saling menopang agar Bimsik pada KUA maksimal, dan fokus pada tujuan manasik yaitu memastikan jemaah haji menjadi jemaah mandiri, jelas Arsyad menyudahi Jamarah siang hari itu.
Jamarah kali ini disiarkan (siaran tunda) pada program acara TVRI bejudul SUSUPO (Suara-Suara Positif) pada Selasa, 9 November 2021 Pukul 16:00 WITA.
Pelaksanaan Jamarah menggandeng Komisi VIII DPR RI, dilaksanakan dengan menghadirkan stakeholder terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kepala Kemenag Kota Palu, Kepala Kemenag Kab Buol, perwakilan MUI, perwakilan Ormas, Pemda Provinsi Sulteng, FKAPHI, KBIH, para Kepala KUA di Kota Palu, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, BPS, dan perwakilan dari jemaah haji tahun 2020 dan 2021.
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024