
Pejabat Baru Zakat dan Wakaf Morowali Diharap Wujudkan Manfaat Maksimal bagi Umat
-PHp.jpg)
Ket: Pelantikan pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Morowali, Senin (3/2/2025).
Morowali (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Morowali yang baru dilantik, Hamzanwadi Rahmin, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal demi kesejahteraan umat. Harapan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Morowali, Marwiah, dalam acara pelantikan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Morowali pada Senin, 3 Februari 2025.
Pelantikan dihadiri oleh para pejabat struktural, kepala seksi, serta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Morowali. Prosesi diawali dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Hamzanwadi Rahmin yang dipandu langsung oleh Marwiah.
Dalam sambutannya, Marwiah menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan hanya sekadar posisi, tetapi juga amanah besar dalam memastikan pengelolaan zakat dan wakaf berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan dedikasi dan penuh tanggung jawab. "Jika kita bekerja dengan hati dan niat yang baik, maka hasilnya pun akan membawa keberkahan, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat," ujarnya.
Usai dilantik, Hamzanwadi Rahmin, menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan dan berkomitmen menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak guna mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf di Kabupaten Morowali.
Kemenag Morowali berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga terkait guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat dan wakaf. Selain itu, inovasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf juga menjadi perhatian utama agar dana yang terhimpun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.


- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029