MTsN 2 Kota Palu Serahkan Bantuan PIP Tahap II Kepada Siswa
Palu (Humas MTsN 2 Kota Palu) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai. PIP ini dulu disebut juga dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama yang dapat memperoleh bantuan PIP ini yaitu seluruh peserta didik mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan PIP ini diberikan dengan tujuan untuk membeli buku dan alat-alat sekolah, membeli seragam sekolah dan perlengkapan lainnya seperti sepatu, tas dan sejenisnya, membiayai transportasi peserta didik dari rumah ke sekolah dalam rangka meningkatkan pendidikannya.
Tidak ketinggalan peserta didik MTsN 2 Kota Palu yang mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3241 tahun 2021.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi menyerahkan bantuan PIP Tahap II ini secara simbolis kepada peserta didik yang telah ditetapkan mendapatkan bantuan dana PIP sejumlah 88 siswa, bertempat di Aula MTsN 2 Kota Palu pada Sabtu (25/09/2021).
Acara penyerahan bantuan ini, dihadiri Kepala Urusan Tata Usaha, Moh. Taufik dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Edawati.
Kepala MTsN 2 Kota Palu berharap dana bantuan dari pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk membiayai pendidikan selama di madrasah, misalkan membelikan kuota paket data untuk pembelajaran daring dalam masa pandemik Covid-19 ini.
Kepala Madrasah juga menegaskan agar bantuan ini jangan disalahgunakan bukan untuk membeli kebutuhan sekolah, karena ada kejadian tahap sebelumnya orang tua siswa setelah menerima uang PIP langsung dibelikan untuk hal lain di luar kebutuhan pendidikan anak, tegasnya.
By.(Ancu/Naif Abdun)
- 1 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 2 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.