
Puluhan Penyuluh Agama Islam Non PNS Ikuti Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng), Puluhan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Parimo ikuti pembinaan dan peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS, yang di buka oleh Kepala KanKemenag Parimo Muslimin, Minggu (12/7), di Aula MTsN 2 Parigi.
Kakankemenag dalam arahannya mengatakan komptensi kinerja Penyuluh Agama harus lebih di tingkatkan khususnya pada masa tatanan New Normal.
Di kehidupan yang baru penyuluh harus beradaptasi mampu menyesuaikan diri, melaksanakan tugas dilapangan tetap disiplin dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 serta menguasai sistem informasi dan teknologi.
Ada beberapa poin yang di miliki guna meningkatan kualitas kompetensi penyuluh agama yakni pertama, meningkatkan kualitas pelayanan bagi umat beragama, kedua meningkatan kualitas pelayanan lembaga sosial keagamaan, ketiga meningkatan kualitas pelayanan data dan informasi keagamaan, dan
keempat meningkatan pengelolaan dan fungsi rumah ibadah.
Sementara itu Ketua Pokjaluh Kabupaten Parigi Moutong Umi Masrurah mengatakan tujuan kegiatan ini adalah agar para Penyuluh Agama dapat memahami arah kebijakan dan tata kelola yang baik dalam penyediaan pelayanan bagi umat beragama, dengan dilandasi oleh prinsip prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tugas pokok penyuluh agama.
Kegiatan ini di rangkaian dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Kepala KanKemenag Parimo kepada 50 Penyuluh Agama Islam Non PNS yang bertugas di Kecamatan Palasa, Mepanga, Ongka Malino, Bolano Lambunu, Bolano Dan Moutong.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029