
Kakanwil Buka Rapat Koordinasi Penyelesaian Kembali BMN Secara Daring

Ket:
Palu(Kemenag Sulteng),- Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Kategori Satu (K1) secara daring bertempat di ruang kerjanya, Kamis, 2 Juli 2020.
Dalam rapat tersebut, Kakanwil menegaskan kepada para Kakankemenag dan Kasubbag Tata Usaha se Sulawesi Tengah agar memperhatikan kembali formulir revaluasi sebelum di upload dalam memberikan laporan BMN.
Menurutnya, Data yang disajikan dalam form harus sesuai dengan data dilapangan seperti luas bidang tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan (Baik, Rusak Ringan, Rusak Berat), untuk tanah pastikan sudah memiliki sertifikat an. Kemenag RI. Bangunan semua memiliki IMB dan Foto sesuai dengan kondisi terakhir.
Kata Rusman, bahwa wewenang dan tanggungjawab pengguna barang di antaranya pertama melakukan pemantauan dan penertiban, kedua dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit, ketiga menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang undangan, keempat memberikan penjelasan tertulis atas permintaan pengelola barang dan kelima membuat prosedur kerja pengawasan dan pengendalian (wasdal) di lingkungannya, ujarnya.
Rapat koordinasi ini diikuti Kepala KPKNL Palu, Kepala Bagian Tata Usaha, Pimpinan Satker Kemenag Kab/Kota dan Madrasah selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), Para Kasubbag Tata Usaha dan Pengelola BMN Kementerian Agama se Sulawesi Tengah.
(San)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H