Penerapan Tanda Tangan Elektronik Kemenag Berlaku Agustus
Palu (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama akan menerapkan tanda tangan elektronik mulai Agustus 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Arman Rampadio, saat dihubungi Humas di ruang kerjanya, Kamis, 9 Juli 2020.
“Kemarin (8/7) kami mengikuti rapat tentang Pengenalan dan Pembahasan Tanda tangan elektronik secara daring,” katanya.
Rapat tersebut digelar Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI, dan di ikuti seluruh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) se-Indonesia serta pejabat pada Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI).
Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa pada Tanggal 9 Juni 2020, Biro Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Kemenag telah melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara terkait pemanfaatan sertifikasi elektronik pada sistem elektronik di Lingkungan Kementerian Agama.
Mengutip penjelasan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Arman mengatakan bahwa penerapan tanda tangan elektronik dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi digital di lingkungan Pemerintah dan implementasi tata kelola System Pemerintahan Berbasis Elektornik(SPBE) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan, keutuhan dan keautentikan informasi elektronik, tuturnya.
Tanda tangan elektronik itu sendiri terdiri atas tanda tangan elektronik tersertifikasi yang di buat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi (PP PSTE Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2), jelasnya.
Sertifikat elektronik di perlukan sebagai jaminan autentifikasi terhadap suatu dokumen sehingga tidak dapat di palsukan dalam hal ini bisa di lakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas resmi seperti otoritas sertifikasi digital.
Dalam keterangannya, Arman juga mengatakan beberapa hal yang menjadi alasan penerapan tanda tangan elektronik ini, diantaranya; untuk meningkatkan efektifitas pekerjaan karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, sehingga bisa hemat waktu, jelasnya.
Hal kedua adanya tanda tangan elektronik berarti dapat mengurangi biaya penggunaan kerta (paperless). Dan yang ketiga, lanjut Arman, hal ini juga bisa mengurangi biaya pengiriman/efisiensi biaya, aman, legal, terjamin keamanannya dan diakui secara hukum, tuturnya.
Adapun penerapan, pemanfaatan tanda tangan elektronik di seluruh satker Kementerian Agama akan mulai di berlakukan 1 Agustus mendatang.
Jadi, kata Arman, Bagian TSI dalam waktu dekat akan melakukan registrasi pejabat tanda tangan elektronik dan perampungan aplikasi. Sehingga pada tanggal 1 Agustus 2020 pelayanan tanda tangan elektronik sudah berjalan dengan baik.
Menurut Arman, subbag Perdatin harus segera melaksanakan sosialisasi ke Kemenag Kab/kota dalam rangka pelaksanaan tanda tangan elektronik tersebut.
“Kami harus mengirimkan data ke pusat yang terkait kebutuhan tanda tangan elektronik”, jelasnya.
Untuk di tingkat Kanwil, tahap awal pejabat eselon II dan III akan segera didaftarkan, katanya.
“Saat ini Kami masih menunggu edaran resminya sehingga segera melaksanakan sosialisasi ke daerah,” katanya.
Arman juga mengatakan bahwa untuk sosialisasi tanda tangan elektronik di Kementerian Agama sudah dimulai sejak tiga bulan lalu, namun karena COVID-19 harus ditunda pelaksanaannya. Hampir seluruh Kementerian sudah menerapkan hal ini, seperti di Kemendagri, Kemenkeu, dan hanya beberapa kementerian yang belum. (san/Lilis)
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024