- Kontributor
19 Oktober 2022 0:0:0 223

Bincang Santai Kemenag Tolitoli TV : Peran Kemenag Dalam Pencegahan Stunting

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Program BISA (Bincang Santai) Kemenag Tolitoli TV edisi Selasa (18/10/22), membahas tentang peran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dalam mencegah stunting. 

Program BISA edisi ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H Jumade, yang dipandu host Mukhlis. 

Jumade menjelaskan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita/bayi di bawah usia  5 tahun akibat dari kekurangan gizi dalam waktu yang lama. “Kekurangan gizi tersebut terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun, sehingga itulah yang menyebabkan terjadinya stunting,” ungkap Jumade.

Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah menjadi program yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dalam pencegahan stunting

Bimbingan Perkawinan pranikah dilakukan dalam dua kegiatan reguler yang dilakukan KUA dan juga yang dilaksanakan oleh Kantor kementerian Agama dalam hal ini Bimbingan Masyarakat Islam.

Berdasarkan data dari WHO di Tahun 2020 salah satu yang menyebabkan terjadinya stunting adalah karena diawali dengan pernikahan usia dini. Menurut KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), satu dari delapan wanita indonesia telah melakukan pernikahan di usia dini yakni di bawah usia 18 Tahun.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang batas usia perkawinan 19 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria," ungkapnya. 

Jumade juga menjelaskan apabila perkawinan dilakukan di bawah usia 19 tahun ada beberapa dampak yang bisa terjadi, pertama adalah angka kematian ibu dan bayi, kedua gangguan kesehatan, dan yang ketiga adalah tingginya angka putus sekolah.

Kata Jumade, seyogyanya anak di usia 18 tahun ke bawah masih mengikuti proses belajar di sekolah, akan tetapi di usia ini banyak yang melaksanakan pernikahan dini.

Beberapa resiko yang harus ditanggung anak yang melakukan pernikahan dini di bawah usia 18 tahun. Pertama, memiliki asupan gizi yang masih kurang apalagi bagi wanita mengandung (hamil). Menurut data dari BKKBN, sebanyak 37% wanita Indonesia  mengalami anemia sebelum hamil, dan setelah hamil naik menjadi 48%. Inilah yang mengakibatkan bayi di dalam kandungan tidak subur sehingga mengakibatkan terjadinya stunting.

Kedua, kematangan psikologi anak dan organ reproduksi yang belum siap. Ketiga pengetahuan dan pola asuh yang masih kurang benar dapat mengakibatkan terjadinya stunting.

Dalam pencegahan stunting, Kementerian Agama bekerja sama dengan BKKBN meluncurkan program pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra pernikahan sebagai wujud mengantisipasi dan mencegah stunting dari hulu, pungkasnya. 

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex