
Buka Bimwin, Kakankemenag Donggala Beri Pemahaman Perkawinan Pra Nikah Usia Sekolah di SMKN 1 Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi bimbingan perkawinan pra nikah usia sekolah di SMK N.1 Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Melakukan Pembinaan dan Bimbingan (Bimwin) Perkawinan Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 1 Banawa Kabupaten Donggala yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, di SMK Negeri 1 Banawa Donggala, selasa (21/2-2023)
Kegiatan ini hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, DR. H. Haerolah Muh. Arief,S.Ag, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, S.Ag, MM dan Kepala SMK Negeri 1 Banawa Donggala.
Kakankemenag dalam arahannya, mengungkapkan bahwa pembinaan dan bimbingan pra nikah yang diikuti oleh remaja Usia Sekolah bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga Samawa (Sakinah, Mawadah dan wa Rahmah) sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, terangnya.
Sebab meski di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan untuk memotivasi ke hal yang bersifat positif karena usia pernikahan telah diatur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki sudah berusia 21 tahun dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Ditambahkannya, dampak pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir, olehnya itu bimbingan perkawinan pra nikah ini diharapkan remaja usia sekolah semakin memahami tentang pentingnya tahapan pernikahan, sehingga yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala, H. Haerolah Muh, Arief, menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja Usia Sekolah merupakan salah satu realisasi tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha untuk mencegah perkawinan usia dini, memberikan pemahaman para remaja terhadap dampak perkawinan usia dini secara mental dan teknik-teknik penyelesaian komflik rumah tangga sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian.
Dampak perkawinan anak dibawah umur perempuan yang kawin sebelum usia 19 tahun lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah, lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun, ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para guru dan siswa-siswi SMKN 1 Banawa Donggala dan Staf Kasi Bimais Kemenag Donggala.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H