- Kontributor
22 Februari 2023 0:0:0 234

Buka Bimwin, Kakankemenag Donggala Beri Pemahaman Perkawinan Pra Nikah Usia Sekolah di SMKN 1 Donggala

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi bimbingan perkawinan pra nikah usia sekolah di SMK N.1 Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala Melakukan  Pembinaan dan Bimbingan (Bimwin) Perkawinan  Pra Nikah bagi Remaja Usia Sekolah di  SMK Negeri  1 Banawa  Kabupaten Donggala yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, di SMK Negeri 1 Banawa Donggala, selasa (21/2-2023)

Kegiatan ini  hadir pula  Kepala Seksi Bimbingan Masyaraakat Islam, DR. H. Haerolah Muh. Arief,S.Ag, MH, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok,  S.Ag, MM  dan  Kepala   SMK Negeri 1 Banawa Donggala.

Kakankemenag  dalam arahannya, mengungkapkan bahwa pembinaan dan  bimbingan pra nikah yang diikuti oleh  remaja  Usia Sekolah bertujuan untuk memberikan bekal  pengetahuan, pemahaman pernikahan  sebagai upaya mewujudkan  keluarga  Samawa (Sakinah, Mawadah dan wa Rahmah) sehingga nantinya  dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, terangnya.

Sebab meski  di usia remaja normal tentu muncul rasa cinta kepada lawan jenis, akan tetapi hal itu harus ditahan dan dimanfaatkan  untuk memotivasi  ke hal yang bersifat positif  karena usia pernikahan telah  diatur sesuai  Undang-undang  Nomor 16 tahun 2019, dimana perkawinan  hanya diizinkan  apabila laki-laki  sudah berusia  21 tahun dan perempuan  sudah mencapai  umur 19 tahun.

Ditambahkannya, dampak pernikahan dini  yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan  masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut  waktu yang seharusnya  berkumpul  dan bergaul dengan teman justru  akan berakhir, olehnya itu bimbingan  perkawinan  pra nikah ini diharapkan  remaja usia  sekolah  semakin memahami  tentang  pentingnya  tahapan pernikahan, sehingga  yang akan menikah betul-betul berada di usia yang matang,  dewasa dan sudah mantap, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi  Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Donggala, H. Haerolah Muh, Arief,  menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan  perkawinan pra nikah  bagi remaja Usia Sekolah merupakan  salah satu realisasi  tugas pokok, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, kegiatan ini menjadi sangat penting karena merupakan usaha  untuk mencegah perkawinan  usia dini, memberikan pemahaman para remaja  terhadap dampak perkawinan usia dini  secara mental dan teknik-teknik  penyelesaian  komflik rumah tangga  sehingga tidak terjadi penyelesaian dengan perceraian.

Dampak perkawinan  anak dibawah umur  perempuan yang kawin sebelum usia 19 tahun  lebih rentan untuk menyelesaikan  pendidikan menengah, lebih rentan mengalami  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengalami komplikasi  saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab  kematian kedua terbesar  untuk anak perempuan berusia 15-19 tahun,  ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh  para  guru  dan   siswa-siswi SMKN 1 Banawa Donggala dan Staf Kasi Bimais Kemenag Donggala.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex