
Jemaah Haji Parimo Mulai Rekam Paspor di Kemenag

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) - Puluhan Jamaah Haji (JH) Kabupaten Parigi Moutong terlihat mulai melakukan perekaman foto Paspor untuk persiapan keberangkatan Haji Tahun 2023 di ruang lobi gedung PLHUT Kantor Kemenag Parimo Senin, 20 Maret 2023.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parimo Ahmad Hasni, yang turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan bahwa perekaman foto paspor kepada para Jemaah Haji di Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong merupakan kerja sama dengan pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Palu.
Hal itu merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan haji yang lebih maksimal terhadap para jamaah.
Beberapa tahun lalu pengurusan paspor haji dilaksanakan di Palu yakni pada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palu. Olehnya untuk memaksimalkan pelayanan haji, pemerintah dalam hal ini Kemenag terus berusaha lebih mendekatkan pelayanan dengan mendatangkan pihak imigrasi ke daerah masing-masing dari JH, untuk dilayani langsung di Kantor Kemenag Parimo dengan istilah mobile.
Ini dilakukan karena melihat beberapa pertimbangan yakni faktor usia JH, faktor jarak tempuh, faktor kondisi medan jalan yang dilalui.
Ahmad Hasni mengungkapkan Paspor adalah salah satu syarat yang sangat penting, karena tanpa Paspor Haji maka seorang JH bisa saja batal berangkat hanya karena persoalan Paspornya.
Pengentrian dan perekaman foto paspor akan dilaksanakan selama satu hari yang di ikuti 36 orang JH dan serta 3 orang pegawai ASN Kemenag Parimo yang ingin menunaikan ibadah umrah.(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H