
Bimas Islam Kemenag Banggai Melaksanakan Bimwin Catin

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng),- Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Banggai melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada 20 pasang calon pengantin (catin) di aula Kantor Kemenag Kabupaten Banggai. Senin, 4/9/2023.
Kepala Seksi Bimas Islam H. Zaenal Abidin selaku Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai membuka kegiatan. Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri yaitu Kepala KUA Kecamatan Luwuk H. Abd. Halik Samali dan dr. Megawati Mustadir dari Dinas Kesehatan.
Zaenal memamaparkan dasar hukum perkawinan yang di atur oleh negara melalui Undang-undang tentang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Keterlibatan pemerintah dalam urusan agama terutama perkawinan sangat penting untuk menjaga keteraturan serta mengayomi masyarakat untuk mewujudkan rumah tangga yang Sakinah Mawadah Warahmah, ungkapnya.
Bimwin adalah program pemerintah yakni kementerian agama yang wajib dilakukan agar calon pengantin mendapatkan pengetahuan awal untuk diterapkan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Melalui kegiatan ini, di harapkan mampu menghindari masalah-masalah dalam rumah tangga yang sangat umum terjadi. Dengan Bimwin kualitas hidup sebagai personal dan pasangan bisa terjaga dengan baik, tandasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029