
Kasi Pendis Kemenag Palu Harap Majelis Pembimbing dan Pembina Gudep Yang di Lantik Bangkit Untuk Maju

Ket: Kakankemenag Kota Palu, diwakili Kasi Pendis, Irsan dalam kegiatan pelantikan pengurus Majelis Pembimbing dan pembina Gudep di MA An Nur Buuts Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) – Kakankemenag Kota Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Irsan menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Majelis pembimbing dan pembina Gugus depan masa bakti 2023-2025 yang diselenggarakan oleh Madrasah Aliyah terpadu An Nur Buuts, bertempat di Aula MA terpadu An Nur Buuts, Jumat (10/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kakankemenag Kota Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam, Irsan, Pengawas Pembina MA terpadu An Nur Buuts, Nurhayati Nadra, Ketua Yayasan An Nur Buuts, Ketua Kwarcab Kota Palu, Nanang, Ketua harian, dan KA. Kwaran Palu Barat.
Kakankemenag yang diwakili Kasi Pendis, Irsan dalam sambutannya menyampaikan bahwa jati diri bangsa harus terukur dengan melakukan upaya-upaya yang positif dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaaan, nilai-nilai kenegaraan dan keindonesiaan.
“Kami yakin dan percaya, Pramuka menjadikan kita disiplin, Pramuka menjadikan kita ksatria, bangkit untuk maju, berjuang menuju Indonesia yang lebih hebat dan tangguh di masa yang akan datang,” ucap Irsan.
Dirinya berharap, semoga pelantikan ini menjadi wadah kita dan terus berkiprah serta bagaimana Pramuka MA terpadu An Nur Buuts Palu menjadi salah satu bentuk dan contoh konkrit bahwa Pramuka hadir secara nyata di madrasah.
Ketua Yayasan An Nur Buuts dalam sambutannya mengajak kepada para pembimbing, guru dan siswa di MA terpadu An Nur Buuts, untuk ikut serta dalam pengembangan kepramukaan, sehingga melalui gerakan pramuka akan membangun karakter bangsa.
“Ia berharap semoga dengan gerakan pramuka di Madrasah Aliyah ini berdampak positif bagi Madrasah, guru dan siswa agar dimasa mendatang muncul anak Indonesia yang memiliki gaya kepemimpinan berbasis karakter,” pungkasnya.
Penulis Kasman
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029