Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenag dan Pengadilan Agama Donggala Perkuat Sinergi Isbat Nikah Terpadu
Ket: Silaturahmi dan koordinasi Kakankemenag Donggala bersama jajaran Pengadilan Agama Donggala dalam rangka pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu
Donggala (Kemenag Sulteng) - Upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri terus diperkuat di Kabupaten Donggala. Hal ini ditandai dengan koordinasi kerja sama antara Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Donggala dalam pelaksanaan program Isbat Nikah Terpadu.
Diketahui, masih banyak pasangan di Donggala yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas hukum melalui pencatatan negara. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak keperdataan, khususnya bagi perempuan dan anak, seperti dalam hal warisan, pengurusan akta kelahiran, hingga akses terhadap layanan publik.
Program Isbat Nikah Terpadu hadir sebagai solusi strategis untuk memberikan pengesahan hukum atas pernikahan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemui berbagai kendala, seperti keterbatasan pengetahuan masyarakat, akses layanan yang belum merata, serta minimnya pendampingan hukum. Akibatnya, program ini dinilai belum berjalan secara optimal.
Melihat kondisi tersebut, Kemenag Donggala bersama Pengadilan Agama Donggala mendorong penguatan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada edukasi, pendampingan, dan fasilitasi isbat nikah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Donggala menjelaskan bahwa kerja sama ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan prosedur isbat nikah, memberikan pendampingan hukum bagi pasangan yang akan mengajukan isbat nikah, serta mendorong tertib administrasi perkawinan di daerah.
“Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui legalitas perkawinan,” ujarnya.
Ia berharap, melalui sinergi ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya terkait pentingnya isbat nikah. Tidak hanya itu, program ini juga diharapkan mampu memfasilitasi lebih banyak pasangan dalam proses pengajuan hingga pelaksanaan isbat nikah.
“Harapan kami, semakin banyak pasangan yang mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.