
Dampak Pernikahan Anak di Bawah Umur

Ket: Ustad Dr. H. Haerullah Muh. Arief, M.HI saat Kajian Religi Dialog Interaktif Subuh dan Presenter Wa Ode Rina di LPP RRI Palu, (6/9).
Palu (Kemenag Sulteng) -- Menikah bukanlah perkara mudah, banyak hal yang harus dipersiapkan dan jadi pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah faktor usia. Pasalnya, terlalu muda usia calon pengantin, maka banyak pula risiko yang akan dihadapi.
Hal ini disampaikan Kepala KUA Palu Barat H. Haerullah Muh. Arief, didampingi presenter Wa ode Rina, pada kajian religi dialog interaktif subuh di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, Senin (6/9/2022).
Ustad H. Haerullah dalam ceramahnya mengungkapkan bahwa kebolehan menikah di usia yang relatif muda dalam pandangan hukum Islam mungkin bukanlah menjadi masalah bagi para calon mempelai yang hendak melakukan pernikahan di usia yang relatif muda.
Namun perlu dipahami bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan-undangan yang berlaku, dengan kata lain, selain menggunakan hukum yang berlaku pada agama dan kepercayaan calon mempelai, juga harus tunduk pada aturan yang telah dibuat oleh negara, apabila calon mempelai ingin medapatkan keabsahan menurut agama dan negara sebagaimana konteks yang ditawarkan negara,” ungkap Haerullah.
“Pernikahan dini lebih sulit untuk membentuk keluarga, olehnya itu perlu diupayakan secara terus menerus dan sistematis untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini di masyarakat dan seluruh komponen bangsa sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tambahnya.
Selain itu kata Haerullah, tujuan pembatasan usia perkawinan untuk menjamin kematangan kedua mempelai agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Ia juga menambahkan untuk mencegah adanya perkawinan di bawah umur, serta menekan laju pertumbuhan penduduk dengan tingkat kelahiran yang tinggi pada usia perkawinan yang relatif muda.
Kepala KUA Palu Barat tersebut, memaparkan bahwa dampak positif pernikahan dini pada aspek agama, lebih cepat memenuhi perintah Allah dan sunnah Rasulnya, dapat menghindari perzinaan lebih dini. Pada aspek sosial terciptanya Ikatan sosial dalam pernikahan yang legal lebih awal, jelasnya.
Sementara itu, dampak negatifnya, kurang bertanggung jawab, psikis dan mental kurang siap, sulit beradaptasi, lebih egois dan ingin menang sendiri, masa remaja lebih cepat berakhir, terjadinya kehamilan di usia yang belum matang. “Juga kondisi ekonomi keluarga belum stabil, rentang terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.
Ustad H. Haerullah berpesan agar menghindari pernikahan di bawah umur karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batasan umur calon mempelai yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019, terabaikannya hak anak sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, pungkasnya.
Penulis: Kasman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H