
KEMENAG BANGGAI KERJASAMA BINA MENTAL RELIGIUS WARGA LAPAS

Ket:
Luwuk (Humas Banggai),-Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Banggai pada hari selasa pukul 09.00, Tanggal 21 Januari 2019 mendapat kunjungan dari Kepala Lapas IIB Luwuk Seotopo Barutu, diterima oleh Kepala Seksi(Kasi) Bimais dan Kasi Bimas Kristen mewakili Kepala Kantor Kemenag Banggai bertempat di ruang Bimais. Pertemuan tersebut sekaligus silaturahim serta mempererat kerjasama yang telah terbangun sebelumnya.
Kasi Bimais Zulfan Kadim mengutarakan kerjasama ini telah lama terjalin antara dua kementeriaan di kabupaten Banggai, bedanya yang di mulai tahun ini adalah lebih memperbanyak waktu yaitu tiga kali dalam seminggu, yang sebelumnya hanya bentuk ceramah agama sekali dalam seminggu.
“ Sekarang ditambahkan hal-hal yang lebih prinsipil baca tulis Al-Quran serta bacaan-bacaan sholat, berwudhu dan lainnya “ ungkapnya.
Besar pengharapan output ini menghasilkan manusia yang lebih religius. Masyarakat binaan juga setelah keluar kembali bisa bersosialisasi serta mampu menghadapi segala tantangan.
“ Insya Allah dalam waktu dekat kementerian agama kabupaten banggai akan memberikan bantuan 150 Al-Quran diantaranya buku Iqra “.
Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Jerry H. Moningka, menambahkan kerjasama ini tersebut banyak manfaatnya terutama menjawab persoalan-persoalan intoleransi dampak dari media sosial. Sehingganya kerukunan umat beragama makin harmonis. Tutupnya.
Penulis : ( Abduh )
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya