
MELALUI PROGRAMNYA KUA BIAU HIDUPKAN TRADISI KEAGAMAAN DI BUOL

Ket: Suasana Shalat Subuh Di Masjid Al- Hidayah Kelurahan Kumaligon
Buol (Kemenag Sulteng),- Saharudin, S.Ag mengatakan pelaksanaan program 'Gerakan Subuh Berjamaah, Dzuhur dan Ashar Berjamaah, serta Magrib Dan Isya Berjamaah' merupakan program Keagamaan yang bertujuan untuk pembinaan mental dan spiritual masyarakat, supaya menciptakan suasana keagamaan yang lebih bagus lagi," di Kecamatan Biau khususnya dan umumnya di kabupaten buol ini. Ia menjelaskan tujuan dibentuknya program ini, yakni untuk menghidupkan kembali tradisi keagamaan yang kini kurang populer di masyarakat.
Selain itu, saharudin menyampaikan bahwa Masjid ataupun Mushalla adalah tempat yang paling baik untuk melakukan pembinaan pembinaan terhadap masyarakat muslim. "Saya berkeyakinan bahwa dengan mebiasakan diri untuk shalat berjamaah dimesjid maka mereka berada di tempat aman dan jauh dari kemungkinan-kemungkinan terkontaminasi perilaku yang kurang baik.
Dengan program ini Saharudin berharap bisa menciptakan kehidupan yang agamais terhindar dari segala macam penyakit social dan dapat meminimalisir tindakan dan perilaku yang tidak baik sehingga kita bisa terlindungi dari hal yang bersifat negtif.
Sejak diluncurkannya Program program ini terlihat perubahan yang sangat signifikan dimana sekarang masjid masjid terutama dalam wilayah kecamatan biau sebagai ibu kota kab buol terlihat mulai ramai dipadati masyarakat yang melaksanakan shalat berjamaah bahkan shalat subuh pun sudah terasa seperti suasana orang shalat jum’at berjamaah demikian ucap Saharudin. Ia berharap dengan adanya program Shalat Berajaah 5 Waktu di masjid ini dapat terus dilaksanakan serta mereplikasi kegiatan ini di seluruh wilayah kabupaten buol.
Penulis :(Humas Buol : Iqbal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029